Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. PRIYONO Bin DARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 643/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6416/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYONO Bin DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PRIYONO Bin DARYONO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------        

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa PRIYONO Bin DARYONO mendatangi saksi NGATONO dan istrinya yaitu saksi MISKIYAH di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dengan saksi MISKIYAH yang ternyata memiliki hubungan pacaran yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun dan saat itu terdakwa tidak terima kalau dirinya diputusin oleh saksi MISKIYAH, namun hubungan perselingkuhan tersebut tidak diketahui oleh saksi NGATONO.
  • Kemudian setelah saksi NGATONO bersama dengan saksi MISKIYAH dan terdakwa duduk didalam rumah dengan berhadap-hadapan lalu terdakwa mengatakan kalau dirinya meminta ganti rugi kepada saksi MISKIYAH untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama berpacaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun sehingga uang yang terdakwa minta kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi MISKIYAH menolak hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan saat itu di lerai oleh saksi NGATONO, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya terdakwa simpan didalam mobil yang dibawa dari rumahnya didaerah Wonosobo Jawa Tengah lalu terdakwa kembali kedalam rumah lalu menutup serta mengunci pintu hingga akhirnya terdakwa langsung membacokan parang tersebut kearah saksi MISKIYAH hingga akhirnya mengenai rusuk sebalah kiri /dibawah ketiak kiri hingga terasa sakit dan memar lalu saat terdakwa kembali membacokan parang kearah saksi MISKIYAH lalu dihalau oleh saksi NGATONO dengan cara dipegang dari arah belakang hingga akhirnya terdakwa membacokan parang tersebut ke arah kepala sebelah kiri hingga wajah sebelah kiri dan topi merk cardinal warna biru yang sedang dikenakan, dan atas kejadian tersebut saksi NGATONO mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya saksi MISKIYAH berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MISWANTO dibantu oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fatmawati Nomor : RS.01.06/D.XXI.1.15/50/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Retno Sawitri SpF.M selaku dokter spesialis Forensik menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia lima puluh satu tahun bernama sdr. NGATONO ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri akibat kekerasan tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa PRIYONO Bin DARYONO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa PRIYONO Bin DARYONO mendatangi saksi NGATONO dan istrinya yaitu saksi MISKIYAH di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dengan saksi MISKIYAH yang ternyata memiliki hubungan pacaran yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun dan saat itu terdakwa tidak terima kalau dirinya diputusin oleh saksi MISKIYAH, namun hubungan perselingkuhan tersebut tidak diketahui oleh saksi NGATONO.
  • Kemudian setelah saksi NGATONO bersama dengan saksi MISKIYAH dan terdakwa duduk didalam rumah dengan berhadap-hadapan lalu terdakwa mengatakan kalau dirinya meminta ganti rugi kepada saksi MISKIYAH untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama berpacaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun sehingga uang yang terdakwa minta kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi MISKIYAH menolak hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan saat itu di lerai oleh saksi NGATONO, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya terdakwa simpan didalam mobil yang dibawa dari rumahnya didaerah Wonosobo Jawa Tengah lalu terdakwa kembali kedalam rumah lalu menutup serta mengunci pintu hingga akhirnya terdakwa langsung membacokan parang tersebut kearah saksi MISKIYAH hingga akhirnya mengenai rusuk sebalah kiri /dibawah ketiak kiri hingga terasa sakit dan memar lalu saat terdakwa kembali membacokan parang kearah saksi MISKIYAH lalu dihalau oleh saksi NGATONO dengan cara dipegang dari arah belakang hingga akhirnya terdakwa membacokan parang tersebut ke arah kepala sebelah kiri hingga wajah sebelah kiri dan topi merk cardinal warna biru yang sedang dikenakan, dan atas kejadian tersebut saksi NGATONO mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya saksi MISKIYAH berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MISWANTO dibantu oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fatmawati Nomor : RS.01.06/D.XXI.1.15/50/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Retno Sawitri SpF.M selaku dokter spesialis Forensik menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia lima puluh satu tahun bernama sdr. NGATONO ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri akibat kekerasan tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ---

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PRIYONO Bin DARYONO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------        

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa PRIYONO Bin DARYONO mendatangi saksi NGATONO dan istrinya yaitu saksi MISKIYAH di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dengan saksi MISKIYAH yang ternyata memiliki hubungan pacaran yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun dan saat itu terdakwa tidak terima kalau dirinya diputusin oleh saksi MISKIYAH, namun hubungan perselingkuhan tersebut tidak diketahui oleh saksi NGATONO.
  • Kemudian setelah saksi NGATONO bersama dengan saksi MISKIYAH dan terdakwa duduk didalam rumah dengan berhadap-hadapan lalu terdakwa mengatakan kalau dirinya meminta ganti rugi kepada saksi MISKIYAH untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama berpacaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun sehingga uang yang terdakwa minta kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi MISKIYAH menolak hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan saat itu di lerai oleh saksi NGATONO, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya terdakwa simpan didalam mobil lalu terdakwa kembali kedalam rumah lalu menutup serta mengunci pintu hingga akhirnya terdakwa langsung membacokan parang tersebut kearah saksi MISKIYAH hingga akhirnya mengenai rusuk sebalah kiri hingga terasa sakit dan memar lalu saat terdakwa kembali membacokan parang kearah saksi MISKIYAH lalu dihalau oleh saksi NGATONO dengan cara dipegang dari arah belakang hingga akhirnya terdakwa membacokan parang tersebut ke arah kepala sebelah kiri hingga wajah sebelah kiri dan topi merk cardinal warna biru yang sedang dikenakan, dan atas kejadian tersebut saksi NGATONO mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya saksi MISKIYAH berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MISWANTO dibantu oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fatmawati Nomor : RS.01.06/D.XXI.1.15/50/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Retno Sawitri SpF.M selaku dokter spesialis Forensik menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia lima puluh satu tahun bernama sdr. NGATONO ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri akibat kekerasan tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP---

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa PRIYONO Bin DARYONO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------        

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa PRIYONO Bin DARYONO mendatangi saksi NGATONO dan istrinya yaitu saksi MISKIYAH di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Pendidikan Raya No.2 Rt.03 Rw.10 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dengan saksi MISKIYAH yang ternyata memiliki hubungan pacaran yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun dan saat itu terdakwa tidak terima kalau dirinya diputusin oleh saksi MISKIYAH, namun hubungan perselingkuhan tersebut tidak diketahui oleh saksi NGATONO.
  • Kemudian setelah saksi NGATONO bersama dengan saksi MISKIYAH dan terdakwa duduk didalam rumah dengan berhadap-hadapan lalu terdakwa mengatakan kalau dirinya meminta ganti rugi kepada saksi MISKIYAH untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama berpacaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun sehingga uang yang terdakwa minta kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi MISKIYAH menolak hingga akhirnya terjadi cek-cok mulut dan saat itu di lerai oleh saksi NGATONO, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya terdakwa simpan didalam mobil lalu terdakwa kembali kedalam rumah lalu menutup serta mengunci pintu hingga akhirnya terdakwa langsung membacokan parang tersebut kearah saksi MISKIYAH hingga akhirnya mengenai rusuk sebalah kiri hingga terasa sakit dan memar lalu saat terdakwa kembali membacokan parang kearah saksi MISKIYAH lalu dihalau oleh saksi NGATONO dengan cara dipegang dari arah belakang hingga akhirnya terdakwa membacokan parang tersebut ke arah kepala sebelah kiri hingga wajah sebelah kiri dan topi merk cardinal warna biru yang sedang dikenakan, dan atas kejadian tersebut saksi NGATONO mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya saksi MISKIYAH berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MISWANTO dibantu oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fatmawati Nomor : RS.01.06/D.XXI.1.15/50/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Retno Sawitri SpF.M selaku dokter spesialis Forensik menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia lima puluh satu tahun bernama sdr. NGATONO ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri akibat kekerasan tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya