Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | Agus Sunarwan | Siti Maimunah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Sehingga total untuk kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Selain kerugian materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kesulitan dalam segi keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pinjaman yang belum lunas seluruhnya termasuk rusaknya nama baik Penggugat sebagai karyawan yang mana pinjaman di koperasi menggunakan nama dari penggugat sebagai anggota koperasi karyawan tersebut dan untuk menutupi kerugian tersebut Penggugat harus rela menggunakan aset tanah dari orangtua Penggugat untuk dijual dan dipergunakan uangnya untuk melunasi hutang tersebut, sehingga adalah layak jika kerugian immateriil ini dinilai dengan uang yang sepantasnya jumlah totalnya adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
c. Kerugian Materiil dan Immateriil : bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil sebagaimana diuraikan diatas pada point a dan b tersebut dengan menjadi total kerugian yang harus dikembalikan oleh Tergugat menajdi sebesar total Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |