Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Bank Central Asia Tbk Rangga Adhitya, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rangga Adhitya, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.073.634,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp338.073.634,28 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah koma dua puluh delapan sen ), jumlah Utang TERGUGAT tersebut akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda berjalan serta biaya lain yang timbul sampai dengan tanggal dilakukannya pelunasan sesuai perhitungan sistem/pembukuan PENGGUGAT dan harus segera dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak