Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. RYAN IRWANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 630/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6292/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa RYAN IRWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 22.31 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Alfamart Rawa Jati yang beralamat di Jalan Warung Jati Timur Rt.07 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wib, terdakwa RYAN IRWANSYAH yang sebelumnya berencana akan mengambil uang milik pihak toko Alfamart Rawa Jati pergi menggunakan sepeda motor Honda ADV dengan No Polisi : B 5879 TLU dengan membawa pisau dapur serta menggunakan masker Buff dan helm warna hitam dan celana Panjang warna hitam melintas di depan Toko Alfamart Rawa Jati yang beralamat di Jalan Warung Jati Timur Rt.07 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan untuk melihat toko yang ternyata masih buka sehingga terdakwa keliling dan akhirnya kembali ke toko Alfamart sekitar jam 22.30 wib yang ternyata sudah tutup namun pintu rolingdoor masih terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor di area parkir lalu masuk kedalam toko sambil mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya dibawa hingga akhirnya menodongkan pisau dapur ke pegawai toko Alfamart yang bernama saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA yang saat itu berada di area kasir, kemudian terdakwa meminta seluruh uang tunai yang ada di meja kasir dimasukan kedalam kantong belanja warna biru yang tidak diketahui jumlahnya, selain itu juga terdakwa meminta agar saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA pergi ke lantai 2 untuk mengambil uang hasil penjualan yang tersimpan di dalam berangkas toko yang diketahui terdakwa karena dirinya pernah bekerja di toko Alfamart tersebut.
    • Kemudian setelah sampai di lantai 2 terdakwa meminta kepada saksi MUTIARA NUR APRILIA agar membuka berangkas dengan menggunakan kunci berangkas yang saksi MUTIARA NUR APRILIA simpan, dikarenakan saksi MUTIARA NUR APRILIA takut dan merasa terancam sehingga saksi MUTIARA NUR APRILIA menuruti permintaan terdakwa dengan membuka berangkan menggunakan kunci asli lalu setelah berangkas terbuka terdakwa meminta agar seluruh uang yang ada di dalam berangkas dimasukan kedalam tas belanja warna biru namun saksi MUTIARA NUR APRILIA menolak sehingga terdakwa meminta kepada saksi NUR ROHMAN WAHID untuk memasukan seluruh uang tunai yang ada di dalam berangkas, selain itu juga terdakwa mengambil 1 (satu) slop rokok merk Marlboro merah yang selanjutnya dimasukan kedalam tas belanja warna biru, setelah berhasil mengambil uang serta rokok lalu terdakwa yang saat itu masih memegang pisau meminta agar saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA menunggu di lantai 2 hingga akhirnya terdakwa keluar dari toko Alfamart Rawajati dan sempat bertemu di area parkir dengan saksi KHAIRUL ADI SETIA AJI yang merupakan teman dekat dari saksi MUTIARA NUR APRILIA lalu sekitar 10 menit saksi NUR ROHMAN WAHID berteriak minta tolong hingga akhirnya saksi KHAIRUL ADI SETIA AJI masuk kedalam toko Alfamart dan baru diketahui kalau saksi NUR ROHMAN WAHID bersama dengan saksi MUTIARA NUR APRILIA baru saja ditodong dengan senjata tajam jenis pisau dapur yang dilakukan oleh terdakwa serta membawa kabur uang hasil penjualan.
    • Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi MUTIARA NUR APRILIA langsung menghubungi saksi LATIFAH selaku kepala toko untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan tidak lama kemudian saksi LATIFAH datang ke toko Alfamart untuk mengecek rekaman CCTV serta menghitung kerugian yang dialami oleh pihak toko Alfamart Rawajati kurang lebih uang tunai yang berhasil diambil sebesar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) slop rokok merk Marlboro merah senilai Rp.492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), setelah itu saksi MUTIARA NUR APRILIA bersama dengan saksi LATIFAH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan toko Alfamart Rawajati mengalami kerugian material sebesar Rp.13.292.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RYAN IRWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 22.31 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Alfamart Rawa Jati yang beralamat di Jalan Warung Jati Timur Rt.07 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di ambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wib, terdakwa RYAN IRWANSYAH yang sebelumnya berencana akan mengambil uang milik pihak toko Alfamart Rawa Jati pergi menggunakan sepeda motor Honda ADV dengan No Polisi : B 5879 TLU dengan membawa pisau dapur serta menggunakan masker Buff dan helm warna hitam dan celana Panjang warna hitam melintas di depan Toko Alfamart Rawa Jati yang beralamat di Jalan Warung Jati Timur Rt.07 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan untuk melihat toko yang ternyata masih buka sehingga terdakwa keliling dan akhirnya kembali ke toko Alfamart sekitar jam 22.30 wib yang ternyata sudah tutup namun pintu rolingdoor masih terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor di area parkir lalu masuk kedalam toko sambil mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya dibawa hingga akhirnya menodongkan pisau dapur ke pegawai toko Alfamart yang bernama saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA yang saat itu berada di area kasir, kemudian terdakwa langsung mengambil seluruh uang tunai yang ada di meja kasir yang dimasukan kedalam kantong belanja warna biru yang tidak diketahui jumlahnya, selain itu juga terdakwa meminta agar saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA pergi ke lantai 2 untuk mengambil uang hasil penjualan yang tersimpan di dalam berangkas toko yang diketahui terdakwa karena dirinya pernah bekerja di toko Alfamart tersebut.
    • Kemudian setelah sampai di lantai 2 terdakwa meminta kepada saksi MUTIARA NUR APRILIA agar membuka berangkas dengan menggunakan kunci berangkas yang saksi MUTIARA NUR APRILIA simpan, dikarenakan saksi MUTIARA NUR APRILIA takut dan merasa terancam sehingga saksi MUTIARA NUR APRILIA menuruti permintaan terdakwa dengan membuka berangkas menggunakan kunci asli lalu setelah berangkas terbuka terdakwa meminta agar seluruh uang yang ada di dalam berangkas dimasukan kedalam tas belanja warna biru namun saksi MUTIARA NUR APRILIA menolak sehingga terdakwa memaksa agar saksi NUR ROHMAN WAHID untuk memasukan seluruh uang tunai yang ada di dalam berangkas, selain itu juga terdakwa mengambil 1 (satu) slop rokok merk Marlboro merah yang selanjutnya dimasukan kedalam tas belanja warna biru, setelah berhasil mengambil uang serta rokok lalu terdakwa yang saat itu masih memegang pisau meminta agar saksi NUR ROHMAN WAHID dan saksi MUTIARA NUR APRILIA menunggu di lantai 2 hingga akhirnya terdakwa keluar dari toko Alfamart Rawajati dan sempat bertemu di area parkir dengan saksi KHAIRUL ADI SETIA AJI yang merupakan teman dekat dari saksi MUTIARA NUR APRILIA lalu sekitar 10 menit saksi NUR ROHMAN WAHID berteriak minta tolong hingga akhirnya saksi KHAIRUL ADI SETIA AJI masuk kedalam toko Alfamart dan baru diketahui kalau saksi NUR ROHMAN WAHID bersama dengan saksi MUTIARA NUR APRILIA baru saja ditodong dengan senjata tajam jenis pisau dapur yang dilakukan oleh terdakwa serta membawa kabur uang hasil penjualan.
    • Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi MUTIARA NUR APRILIA langsung menghubungi saksi LATIFAH selaku kepala toko untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan tidak lama kemudian saksi LATIFAH datang ke toko Alfamart untuk mengecek rekaman CCTV serta menghitung kerugian yang dialami oleh pihak toko Alfamart Rawajati kurang lebih uang tunai yang berhasil diambil sebesar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) slop rokok merk Marlboro merah senilai Rp.492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), setelah itu saksi MUTIARA NUR APRILIA bersama dengan saksi LATIFAH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan toko Alfamart Rawajati mengalami kerugian material sebesar Rp.13.292.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya