Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
806/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Makmur Sinergy Kemindo PT. Rajawali Global Asia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 806/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Makmur Sinergy Kemindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Dhimas Makuprathowo, S.H.PT. Makmur Sinergy Kemindo
Tergugat
NoNama
1PT. Rajawali Global Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar utang pokok sejumlah Rp.346.458.933,- (tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan langsung tanpa dicicil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya tambahan kerugian berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung tanpa dicicil bersamaan dengan pembayaran terhadap utang pokok;
  5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per harinya apabila Tergugat terlambat untuk melakukan pembayaran utang pokok dan biaya tambahan kerugian berupa denda tersebut kepada Tergugat;
  6. Menyatakan kewajiban pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat wajib dilakukan secara serta merta segera setelah Putusan terhadap Gugatan Aquo dijatuhkan meski belum berkekuatan hukum tetap maupun ada perlawanan/upaya hukum Banding dan/atau lain sebagainya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak