Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
806/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Makmur Sinergy Kemindo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agustinus Dhimas Makuprathowo, S.H. | PT. Makmur Sinergy Kemindo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Rajawali Global Asia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
250.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar utang pokok sejumlah Rp.346.458.933,- (tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan langsung tanpa dicicil;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya tambahan kerugian berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung tanpa dicicil bersamaan dengan pembayaran terhadap utang pokok;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per harinya apabila Tergugat terlambat untuk melakukan pembayaran utang pokok dan biaya tambahan kerugian berupa denda tersebut kepada Tergugat;
- Menyatakan kewajiban pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat wajib dilakukan secara serta merta segera setelah Putusan terhadap Gugatan Aquo dijatuhkan meski belum berkekuatan hukum tetap maupun ada perlawanan/upaya hukum Banding dan/atau lain sebagainya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |