Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM-128/JKT.SEL/05/2024.
a.
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS bin SUDRAJAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta, 21 Agustus 1990
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Rempoa Rt. 001 Rw. 007 Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
No. Identitas
|
:
|
3674052108900002
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
b.
|
Penahanan :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak 4 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
|
2.
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan sejak 24 Maret 2024 s/d tanggal 2 Mei 2024
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak 2 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024
|
|
d.
|
|
Kesatu:
------Bahwa terdakwa FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS BIN SUDRAJAT pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan H. Nipan Rt. 003 RW. 005 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni Saksi Hajad Maulana alias Hajad untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Berawal pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023, terdakwa sedang main dirumah teman terdakwa yang bernama IDAW yang beralamat di Jalan H. Nipan Rt. 003 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Pada hari minggu tanggal 17 desember 2023 jam 05.30 wib, saat terdakwa seorang diri dirumah IDAW kemudian datang saksi Hajad Maulana alias Hajad dengan mengendarai sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861.
- Kemudian melihat saksi Hajad membawa sepeda motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hajad ingin meminjam motor tersebut dengan maksud untuk mengambil pakaian ganti terdakwa. Saksi Hajad tanpa menaruh curiga kepada terdakwa kemudian meminjamkan dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861 kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut langsung menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. sesampainya di Kampung bahari, terdakwa bertemu seseorang yang biasa dipanggil Pakde dan menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk ongkos kerja terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----
ATAU
Kedua:
--------------Bahwa terdakwa FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS BIN SUDRAJAT pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan H. Nipan Rt. 003 RW. 005 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-
-
-
-
- Pada hari waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada di rumah IWAD. Datanglah saksi Hajad dengan mengendarai sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. Melihat motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hajad ingin meminjam motor untuk mengambil pakaian ganti. Selanjutnya saksi Hajad memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut langsung menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. sesampainya di Kampung bahari, terdakwa bertemu seseorang yang biasa dipanggil Pakde dan menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk ongkos kerja terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------
|
Jakarta, 2 Mei 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Jaksa Pratama NIP.199204022015022002
|
|