Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN JKT.SEL YERICH MOHDA SH MH DRS. SOEBAGIO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4335/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YERICH MOHDA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DRS. SOEBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa Drs. SOEBAGIO bersama-sama saksi A. ISDAR YUSUF, S.H.,S.S., dan saksi CHARLES, S.H.,M.Kn., serta saksi RENDI RIVELINO (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2022 bertempat di Kafe Liberte Pacific Place Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang dan mengadili, terdakwa selaku orang, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi WARIS ABBAS bersama saksi SULTANAH HADIE mendirikan PT. CIPTA HUTAMA MARANTI (di sebut PT. CHM) berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat Notaris SOLAIMAN MALIPUNGI, S.H.,M.Kn., dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor : AHU-49472.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011, Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.2.577.000.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk Saham sebanyak 5.154 lembar dengan saham per / lembar senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut susunan pengurus yaitu : WARIS ABBAS selaku Direktur dan SULTANAH HADIE selaku Komisaris dengan saham yang dimiliki Pengurus Perseroan masing-masing sebanyak 2.577 lembar atau masing-masing sebesar 50% masing-masing senilai Rp. 1.288.500.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa sekira bulan Nopember 2011, saksi SOERIANTO SOEWARDI alias TONY hendak bergabung di PT. Citra Hutama Maranti berminat membeli saham milik saksi WARIS ABBAS sebesar 30 ?n saham saksi SULTANAH HADIE sejumlah 40 % sehingga rencana total saham yang di beli atau milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebesar 70%, lalu di buatkan Akta No. 2 tanggal 8 Nopember 2011 dibuat oleh Camelia Djaya., S.H., MKn., Notaris di Kota Makassar, dengan susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut : (Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-39940, tanggal 10 Oktober 2011) saksi WARIS ABBAS menjadi Direktur sejumlah 1.030 (20%) lembar saham; saksi SOERIANTO SOEWARDI sebagai Komisaris Utama sebesar 3.609 (70%) lembar saham; dan saksi SULTANAH HADIE selaku Komisaris sebanyak 515 (10%) lembar saham dimana dalam akta tersebut saksi SOERIANTO SOEWARDI memiliki saham di PT Cipta Hutama Maranti sebesar Rp.1.804.500.000,-
    • Bahwa di tahun 2017 dengan alasan saksi SOERIANTO SOEWARDI tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran saham sebesar Rp.1.804.500.000,- kemudian saksi WARIS ABBAS membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya menerangkan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri antara lain:
  1. Saksi WARIS ABBAS selaku direktur dan pemilik saham sebesar 1.030 lembar saham;
  2. Saksi FARID HARUN selaku perwakilan / kuasa dari SULTANAH HADIE yang merupakan komisaris dan pemilih saham sebesar 515 lembar saham;
  3. Saksi FARID MANGUN selaku perwakilan / kuasa dari SOERIANTO SOEWARDI selaku komisaris utama dan pemilik saham sebesar 3.609 lembar saham.

 

Bahwa, dalam RUPS dimaksud disetujui /ditegaskan bahwa saham milik SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lembar saham telah dijual kepada WARIS ABBAS berdasarkan jual beli saham di buat dibawah tangan tanggal 6 Oktober 2017 dan pengunduran diri saksi SOERIANTO SOEWARDI dalam perseroan dan sebagai Komisaris.

Atas hasil RUPS dimaksud maka susunan pemegang saham perseroan menjadi:

Saksi WARIS ABBAS berjumlah 4.639 lembar saham;

saksi SULTANAH HADIE berjumlah 515 lembar saham;

 

    • Bahwa, saksi SOERIANTO SOEWARDI mengetahui berubahnya kepemilikan saham miliknya di PT Cipta Hutama Maranti dan ditahun 2022 menceritakan kepada saksi ZIAUL HAQ dan saksi A ISDAR YUSUF di kafe liberca bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI.
    • Dalam pertemuan dimaksud saksi ZIAUL HAQ tetap berminat untuk membeli saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI meskipun saksi ZIAUL HAQ dan saksi A ISDAR YUSUF mengetahui bahwa saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 namun saksi A ISDAR YUSUF mengatakan saksi CHARLES  bisa mengubah akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan oleh karena adanya jaminan dari saksi A ISDAR YUSUF dapat mengubah Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 sehingga saksi ZIAUL HAQ tertarik untuk melakukan pembelian saham PT. CIPTA HUTAMA MARANTI.
    • Selanjutnya saksi A ISDAR YUSUF menghubungi saksi CHARLES via telepon pada sekitar tanggal 12 Mei 2022 untuk menanyakan apakah saham saksi SOERIANTO SOEWARDI bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dan kemudian dialihkan kepada saksi ZIAUL HAQ meskipun pada kenyataannya berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI dan saksi CHARLES mengatakan ”bisa” dilakukan.
    • Saksi CHARLES menawarkan 2 (dua) cara kepada saksi A ISDAR YUSUF untuk memulihkan saham dimaksud yakni cara yang pertama harus melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan cara yang kedua adalah Notaris Soleiman Malipungi untuk membatalkan akta No.306 tanggal 16 Oktobe 2017 yang telah dibuatnya terlebih dahulu berkonsultasi kepada Majelis Pengawas Notaris menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan pada saat penyusunan dokumen saat pembuatan akta dimaksud.
    • Setelah itu saksi CHARLES ke Notaris Soleiman Malipungi untuk memperlihatkan somasi dari saksi A ISDAR YUSUF yang mana isi somasi tersebut untuk membatalkan akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017, kemudian saksi Notaris Soleiman Malipungi menjawab ”apa yang saya berikan bukan aslinya, akhirnya saksi Soleiman Malipungi menunggu sidang dari Majelis Pengawas Notaris terkait kekeliruan pada Akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan akhirnya saksi CHARLES menyampaikan kepada saksi A ISDAR YUSUF bahwa saksi SOLEIMAN MALIPUNGI tidak ingin membatalkan Akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan saksi A ISDAR YUSUF meminta untuk dicarikan jalan untuk selanjutnya saksi CHARLES menghubungi saksi RENDI RIVELINO, dan saksi RENDI RIVELINO meminta beberapa dokumen terkait rencana perubahan PT CHM berupa akta pendirian dari awal sampai akhir perusahaan PT Cipta Hutama Maranti.
    • Atas dokumen-dokumend dimaksud kemudian saksi RENDI RIVELINO menghubungi terdakwa drs SOEBAGIO dan terdakwa menyanggupi dapat membuat akta perubahan dimaksud dikarenakan terdakwa memiliki kemampuang untuk mengakses / mendaftarkan akta-akta notaris Lasmiati Saidikin, SH ke Website Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperoleh dari NURFRIANA SARI yang merupakan anak buah dari notaris LASMIATI SADIKIN, SH.
    • Atas permintaan terdakwa drs SOEBAGIO menanyakan kepada saksi RENDI RIVELINO perubahan apa yang diinginakan dan selanjutnya saksi RENDI RIVELINO meneruskan pertanyaana tersebut kepada saksi CHARLES ”perubahan apa yang diinginkan” dan atas pertanyaan dimaksud, saksi CHARLES meneruskan kepada saksi A ISDAR YUSUF dan dibalas oleh saksi A ISDAR YUSUF ”perubahan komposisi saham yaitu direksi dan komisaris”.
    • Selanjutnya tedakwa meminta saksi RENDI RIVELINO untuk mengirimkan identitas saksi SOERIANTO SOEWARDI, saksi ZIAUL HAQ, saksi FAHRI TIMUR dan saksi A ISDAR YUSUF beserta susunan perubahan yang diinginkan yaitu:
                1. Saksi ZIAUL HAQ sebesar 70% (tujuh puluh persen) lembar saham;
                2. Saksi WARIS ABBAS sebesar 20% (dua puluh persen) lembar saham;
                3. Saksi SULTANAH HADI sebesar 10% (sepuluh persen) lembar saham;
                4. saksi A ISDAR YUSUF menjadi direktur;
                5. Fahri Timur menjadi Komisaris;
                6. Perubahan kedudukan PT CHM
    • Setelah saksi A ISDAR YUSUF mengirimkan identitas dan hal-hal yang hendak diubah, kemudian saksi CHARLES mengirimkan draft sirkuler tertanggal 12 Mei 2022 dan draft sirkuler tertanggal 17 Mei 2022 yang diterima dari saksi RENDI RIVELINO untuk selanjutnya diteruskan kepada terdakwa Drs SOEBAGIO.
    • Selanjutnya terdawa membuat akta pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham pernyataan perbaikan atas perubahan Akta PT Cipta Hutama Maranti Nomor 9 tanggal 17 Mei 2022 oleh LASMIATI SADIKIN, SH Notaris di Bogor dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Cipta Hutama Maranti Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 oleh Lasmiati Sadikin, SH Notaris di Bogor dibuat dan di cetak pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 di rumah terdakwa di Jl Cilobak II Gang Cinta Damai 3 No.164 Rt.004 / 001 Kel Pangkalan Jati Kec Cinere Kota Depok atas permintaan saksi RENDI RIVELINO dan saksi CHARLES dengan draft yang juga sudah disiapkan oleh saksi RENDI RIVELINO dan saksi CHARLES.
    • Bahwa, tandatangan yang berada pada akta pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham pernyataan perbaikan atas perubahan Akta PT Cipta Hutama Maranti Nomor 9 tanggal 17 Mei 2022 oleh LASMIATI SADIKIN, SH Notaris di Bogor dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Cipta Hutama Maranti Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 oleh Lasmiati Sadikin, SH Notaris di Bogor merupakan tandatangan terdakwa dan bukan tanda tangan Notaris Lasmiati Saidikin, SH
    • Setelah diprint dan dicetak kemudian terdakwa menyerahkan kepada notaris RENDI RIVALINO dan atas hal dimaksud terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    • Bahwa, isi daripada salinan akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn  berisikan:
  1. Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM Nomor 9 menerangkan:
  • saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE menerangkan pada tanggal 12 Mei 2022 telah dibuat keputusan sirkuler untuk selanjutnya mengesahkan kembali komposisi pemegang saham PT CHM berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 8 Nopember 2011;
  • Menguatkan susunan direksinya sebagai berikut:

Direktur             :           Waris Abas;

Komisaris Utama            :           Soerianto Soewardi

Komisaris                      :           Sultanah Hadi;

 

Komposisi pemegang saham:

Soerianto Soewardi sebanyak 3.609 lembar saham;

Sultanah Hadie sebanyak 515 lembar saham;

Waris Abbas sebanyak 1.030 lembar saham;

 

  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.
  1. Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11, memuat / menerangkan:
  • saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, saksi A ISDAR YUSUF, Tn WARIS ABBAS menerangkan pada tanggal 19 Mei 2022 telah diadakan agenda rapat:
                1. Rencana penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
                2. Rencana mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
                3. Masuknya terdakwa sebagai direktur;
                4. Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
                5. Rencana merubah kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;

Selanjutnya RUPS memutuskan:

  1. Menyetujui penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
  2. Menyetujui mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
  3. Menyetujui Masuknya A ISDAR YUSUF sebagai direktur;
  4. Menyetujui Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
  5. Menyetujui kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;
  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.

 

    • Bahwa, Terdakwa Drs SOEBAGIO mengetahui baik saksi WARIS ABBAS ataupun saksi SULTANAH HADIE tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11.
    • Bahwa, terdakwa Drs SOEBAGIO mengetahui bahwa saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, saksi A ISDAR YUSUF, Tn WARIS ABBAS tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO akta-akta dimakud.
    • Bahwa, pada tanggal 2 Juni 2022 saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn telah mengirimkan surat Nomo 02/NOT/LS/VI/2022 kepada direktur PT Cipta Hutama Meranti bahwa, saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn tidak pernah membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022.
    • Bahwa, atas perbuatan terdakwa membuat surat palsu dimaksud berakibat pada beralihnya saham PT Cipta Hutama Maranti sebesar 70% kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat pada adanya potensi kerugian dikarenakan adanya pihak-pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari PT Cipta Hutama MAranti.

 

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa Drs. SOEBAGIO bersama-sama saksi A. ISDAR YUSUF, S.H.,S.S., dan saksi CHARLES, S.H.,M.Kn., serta saksi RENDI RIVELINO (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2022 bertempat di Kafe Liberte Pacific Place Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang dan mengadili, terdakwa selaku orang, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa bermula pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi WARIS ABBAS bersama saksi SULTANAH HADIE mendirikan PT. CIPTA HUTAMA MARANTI (di sebut PT. CHM) berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat Notaris SOLAIMAN MALIPUNGI, S.H.,M.Kn., dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor : AHU-49472.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011, Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.2.577.000.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk Saham sebanyak 5.154 lembar dengan saham per / lembar senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut susunan pengurus yaitu : WARIS ABBAS selaku Direktur dan SULTANAH HADIE selaku Komisaris dengan saham yang dimiliki Pengurus Perseroan masing-masing sebanyak 2.577 lembar atau masing-masing sebesar 50% masing-masing senilai Rp. 1.288.500.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa sekira bulan Nopember 2011, saksi SOERIANTO SOEWARDI alias TONY hendak bergabung di PT. Citra Hutama Maranti berminat membeli saham milik saksi WARIS ABBAS sebesar 30 ?n saham saksi SULTANAH HADIE sejumlah 40 % sehingga rencana total saham yang di beli atau milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebesar 70%, lalu di buatkan Akta No. 2 tanggal 8 Nopember 2011 dibuat oleh Camelia Djaya., S.H., MKn., Notaris di Kota Makassar, dengan susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut : (Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-39940, tanggal 10 Oktober 2011) saksi WARIS ABBAS menjadi Direktur sejumlah 1.030 (20%) lembar saham; saksi SOERIANTO SOEWARDI sebagai Komisaris Utama sebesar 3.609 (70%) lembar saham; dan saksi SULTANAH HADIE selaku Komisaris sebanyak 515 (10%) lembar saham dimana dalam akta tersebut saksi SOERIANTO SOEWARDI memiliki saham di PT Cipta Hutama Maranti sebesar Rp.1.804.500.000,-
    • Bahwa di tahun 2017 dengan alasan saksi SOERIANTO SOEWARDI tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran saham sebesar Rp.1.804.500.000,- kemudian saksi WARIS ABBAS membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya menerangkan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri antara lain:
  1. Saksi WARIS ABBAS selaku direktur dan pemilik saham sebesar 1.030 lembar saham;
  2. Saksi FARID HARUN selaku perwakilan / kuasa dari SULTANAH HADIE yang merupakan komisaris dan pemilih saham sebesar 515 lembar saham;
  3. Saksi FARID MANGUN selaku perwakilan / kuasa dari SOERIANTO SOEWARDI selaku komisaris utama dan pemilik saham sebesar 3.609 lembar saham.

 

Bahwa, dalam RUPS dimaksud disetujui /ditegaskan bahwa saham milik SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lembar saham telah dijual kepada WARIS ABBAS berdasarkan jual beli saham di buat dibawah tangan tanggal 6 Oktober 2017 dan pengunduran diri saksi SOERIANTO SOEWARDI dalam perseroan dan sebagai Komisaris.

Atas hasil RUPS dimaksud maka susunan pemegang saham perseroan menjadi:

Saksi WARIS ABBAS berjumlah 4.639 lembar saham;

saksi SULTANAH HADIE berjumlah 515 lembar saham;

 

    • Bahwa, saksi SOERIANTO SOEWARDI mengetahui berubahnya kepemilikan saham miliknya di PT Cipta Hutama Maranti dan ditahun 2022 menceritakan kepada saksi ZIAUL HAQ dan saksi A ISDAR YUSUF di kafe liberca bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI.
    • Dalam pertemuan dimaksud saksi ZIAUL HAQ tetap berminat untuk membeli saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI meskipun saksi ZIAUL HAQ dan saksi A ISDAR YUSUF mengetahui bahwa saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 namun saksi A ISDAR YUSUF mengatakan saksi CHARLES  bisa mengubah akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan oleh karena adanya jaminan dari saksi A ISDAR YUSUF dapat mengubah Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 sehingga saksi ZIAUL HAQ tertarik untuk melakukan pembelian saham PT. CIPTA HUTAMA MARANTI.
    • Selanjutnya saksi A ISDAR YUSUF menghubungi saksi CHARLES via telepon pada sekitar tanggal 12 Mei 2022 untuk menanyakan apakah saham saksi SOERIANTO SOEWARDI bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dan kemudian dialihkan kepada saksi ZIAUL HAQ meskipun pada kenyataannya berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI dan saksi CHARLES mengatakan ”bisa” dilakukan.
    • Saksi CHARLES menawarkan 2 (dua) cara kepada saksi A ISDAR YUSUF untuk memulihkan saham dimaksud yakni cara yang pertama harus melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan cara yang kedua adalah Notaris Soleiman Malipungi untuk membatalkan akta No.306 tanggal 16 Oktobe 2017 yang telah dibuatnya terlebih dahulu berkonsultasi kepada Majelis Pengawas Notaris menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan pada saat penyusunan dokumen saat pembuatan akta dimaksud.
    • Setelah itu saksi CHARLES ke Notaris Soleiman Malipungi untuk memperlihatkan somasi dari saksi A ISDAR YUSUF yang mana isi somasi tersebut untuk membatalkan akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017, kemudian saksi Notaris Soleiman Malipungi menjawab ”apa yang saya berikan bukan aslinya, akhirnya saksi Soleiman Malipungi menunggu sidang dari Majelis Pengawas Notaris terkait kekeliruan pada Akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan akhirnya saksi CHARLES menyampaikan kepada saksi A ISDAR YUSUF bahwa saksi SOLEIMAN MALIPUNGI tidak ingin membatalkan Akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan saksi A ISDAR YUSUF meminta untuk dicarikan jalan untuk selanjutnya saksi CHARLES menghubungi saksi RENDI RIVELINO, dan saksi RENDI RIVELINO meminta beberapa dokumen terkait rencana perubahan PT CHM berupa akta pendirian dari awal sampai akhir perusahaan PT Cipta Hutama Maranti.
    • Atas dokumen-dokumend dimaksud kemudian saksi RENDI RIVELINO menghubungi terdakwa drs SOEBAGIO dan terdakwa menyanggupi dapat membuat akta perubahan dimaksud dikarenakan terdakwa memiliki kemampuang untuk mengakses / mendaftarkan akta-akta notaris Lasmiati Saidikin, SH ke Website Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperoleh dari NURFRIANA SARI yang merupakan anak buah dari notaris LASMIATI SADIKIN, SH.
    • Atas permintaan terdakwa drs SOEBAGIO menanyakan kepada saksi RENDI RIVELINO perubahan apa yang diinginakan dan selanjutnya saksi RENDI RIVELINO meneruskan pertanyaana tersebut kepada saksi CHARLES ”perubahan apa yang diinginkan” dan atas pertanyaan dimaksud, saksi CHARLES meneruskan kepada saksi A ISDAR YUSUF dan dibalas oleh saksi A ISDAR YUSUF ”perubahan komposisi saham yaitu direksi dan komisaris”.
    • Selanjutnya tedakwa meminta saksi RENDI RIVELINO untuk mengirimkan identitas saksi SOERIANTO SOEWARDI, saksi ZIAUL HAQ, saksi FAHRI TIMUR dan saksi A ISDAR YUSUF beserta susunan perubahan yang diinginkan yaitu:
                1. Saksi ZIAUL HAQ sebesar 70% (tujuh puluh persen) lembar saham;
                2. Saksi WARIS ABBAS sebesar 20% (dua puluh persen) lembar saham;
                3. Saksi SULTANAH HADI sebesar 10% (sepuluh persen) lembar saham;
                4. saksi A ISDAR YUSUF menjadi direktur;
                5. Fahri Timur menjadi Komisaris;
                6. Perubahan kedudukan PT CHM
    • Setelah saksi A ISDAR YUSUF mengirimkan identitas dan hal-hal yang hendak diubah, kemudian saksi CHARLES mengirimkan draft sirkuler tertanggal 12 Mei 2022 dan draft sirkuler tertanggal 17 Mei 2022 yang diterima dari saksi RENDI RIVELINO untuk selanjutnya diteruskan kepada terdakwa Drs SOEBAGIO.
    • Selanjutnya terdawa membuat akta pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham pernyataan perbaikan atas perubahan Akta PT Cipta Hutama Maranti Nomor 9 tanggal 17 Mei 2022 oleh LASMIATI SADIKIN, SH Notaris di Bogor dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Cipta Hutama Maranti Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 oleh Lasmiati Sadikin, SH Notaris di Bogor dibuat dan di cetak pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 di rumah terdakwa di Jl Cilobak II Gang Cinta Damai 3 No.164 Rt.004 / 001 Kel Pangkalan Jati Kec Cinere Kota Depok atas permintaan saksi RENDI RIVELINO dan saksi CHARLES dengan draft yang juga sudah disiapkan oleh saksi RENDI RIVELINO dan saksi CHARLES.
    • Bahwa, tandatangan yang berada pada akta pernyataan Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham pernyataan perbaikan atas perubahan Akta PT Cipta Hutama Maranti Nomor 9 tanggal 17 Mei 2022 oleh LASMIATI SADIKIN, SH Notaris di Bogor dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Cipta Hutama Maranti Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 oleh Lasmiati Sadikin, SH Notaris di Bogor merupakan tandatangan terdakwa dan bukan tanda tangan Notaris Lasmiati Saidikin, SH
    • Setelah diprint dan dicetak kemudian terdakwa menyerahkan kepada notaris RENDI RIVALINO dan atas hal dimaksud terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    • Bahwa, isi daripada salinan akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn  berisikan:
  1. Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM Nomor 9 menerangkan:
  • saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE menerangkan pada tanggal 12 Mei 2022 telah dibuat keputusan sirkuler untuk selanjutnya mengesahkan kembali komposisi pemegang saham PT CHM berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 8 Nopember 2011;
  • Menguatkan susunan direksinya sebagai berikut:

Direktur             :           Waris Abas;

Komisaris Utama            :           Soerianto Soewardi

Komisaris                      :           Sultanah Hadi;

 

Komposisi pemegang saham:

Soerianto Soewardi sebanyak 3.609 lembar saham;

Sultanah Hadie sebanyak 515 lembar saham;

Waris Abbas sebanyak 1.030 lembar saham;

 

  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.
  1. Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11, memuat / menerangkan:
  • saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, saksi A ISDAR YUSUF, Tn WARIS ABBAS menerangkan pada tanggal 19 Mei 2022 telah diadakan agenda rapat:
                1. Rencana penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
                2. Rencana mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
                3. Masuknya terdakwa sebagai direktur;
                4. Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
                5. Rencana merubah kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;

Selanjutnya RUPS memutuskan:

  1. Menyetujui penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
  2. Menyetujui mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
  3. Menyetujui Masuknya A ISDAR YUSUF sebagai direktur;
  4. Menyetujui Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
  5. Menyetujui kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;
  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.

 

    • Bahwa, Terdakwa Drs SOEBAGIO mengetahui baik saksi WARIS ABBAS ataupun saksi SULTANAH HADIE tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11.
    • Bahwa, terdakwa Drs SOEBAGIO mengetahui bahwa saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, saksi A ISDAR YUSUF, Tn WARIS ABBAS tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO akta-akta dimakud.
    • Bahwa, terdakwa Drs SOEBAGIO juga telah mengupload Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapatkan persetujuan dari AHU dengan:
  1. SK AHU Nomor AHU.AH-01.09-0013820 tanggal 19 Mei 2022 atas nama PT Cipta Hutama Maranti Akta Nomor 09 tanggal 17 Mei 2022;
  2. SK AHU Nomor AHU -0034339 AH.01.02 Tahun 2022;

Nomor AHU-AH.01.09.0014379 tanggal 21 Mei 2022 atas nama PT Cipta Hutama Maranti Akta No.11 Tanggal 19 Mei 2022

 

Kedua akta dimaksud diupload oleh terdakwa dengan user name notaris LASMIATI SAIDIKIN yang diberikan oleh NURFRIANA SARI dengan Password “salabenda” dan usernam “lasmiati”.

    • Bahwa, pada tanggal 2 Juni 2022 saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn telah mengirimkan surat Nomo 02/NOT/LS/VI/2022 kepada direktur PT Cipta Hutama Meranti bahwa, saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn tidak pernah membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022.
    • Bahwa, atas perbuatan terdakwa membuat surat palsu dimaksud berakibat pada beralihnya saham PT Cipta Hutama Maranti sebesar 70% kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat pada adanya potensi kerugian dikarenakan adanya pihak-pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari PT Cipta Hutama MAranti.

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 35 jo. pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya