Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | MUHAIMIN SYARIF | Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cq Pimpinan KPK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2 Menyatakan SURAT KETETAPAN yang dikeluarkan TERMOHON Nomor B/144/DIK.00/23/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Muhaimin Syarif (PEMOHON) sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh TERMOHON Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia / Cq Pimpinan KPK, adalah BATAL, TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3 Menyatakan secara hukum Tindakan TERMOHON atas Penyidikan yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 2 April 2024 terhadap PEMOHON dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Muhaimin Syarif (PEMOHON) sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh TERMOHON Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cq Pimpinan KPK, di hentikan dengan mengeluarkan Surat Perinta Penghentian Penyidikan atas nama PEMOHON; 4 Menyatakan tidak sah segala surat-surat, ketetapan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON; 5 Menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 26 April 2024; 6 Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7 Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8 Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Atau; Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |