Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1209/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Sari Anum Sitepu Herlina Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1209/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Syahnan Harahap, S.H., M.HumSari Anum Sitepu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang modal usaha PENGGUGAT bersama dengan kompensasi dan biaya pengeluaran tambahan PENGGUGAT sebagai berikut :

 

  1. Uang modal usaha sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

  1. Kompensasi uang modal usaha berupa bagi hasil setiap bulan sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
  2. Biaya  tambahan bagi PENGGUGAT atas penggunaan jasa hukum guna penyelesaian permasalahan hukum melalui Gugatan a quo sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangungan yang terletak Jl. Raya Ragunan No.23, RT.03, RW.04, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta, Daerah Khusus Jakarta.
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan tersebut di atas sah dan berharga.

 

  1. Memberi izin kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak membayar seluruh hutang baik hutang modal usaha maupun kompensasi bagi hasil dengan seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka barang jaminan tersebut dilakukan penjualan umum (lelang) menurut ketentuan hukum yang berlaku yang hasilnya diperhitungkan untuk membayar seluruh hutang TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak