Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. HIRAM SYAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRAM SYAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM –79/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :   

        

Nama lengkap

:

HIRAM SYAFA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tgl. Lahir

:

29 Tahun / 20 Maret 1994

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Denpasar II Blok D3 B No. 13 Komplek Bali View Rt 005 Rw 015 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur , Kota Tangerang Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

ST

 

  1. Penahanan Terdakwa :

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Bareskrim Polri, sejak tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023

2.

Pembantaran penahanan oleh penyidik

:

Rehabilitasi di BNN Lido kab Bogor, sejak tanggal 30 November 2023

3.

Penahanan oleh Penuntut Umum                

:

Rutan Cipinang, sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan dilimpahkan ke PN

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU:

Bahwa Terdakwa HIRAM SYAFA pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat sebuah Rumah yang beralamatkan di JI. Denpasar II Blok D3 B No. 13, Komplek Bali View, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi ASKARINI MARIA PUTRI (dalam berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, milik saksi  ASKARINI MARIA PUTRI dan 1 (satu) handphone merk iphone berwarna hijau dengan nomor simcard 0811882197
  • Bahwa dari hasil introgasi terhadap  saksi ASKARINI MARIA PUTRI diperoleh informasi bahwa saksi ASKARINI MARIA PUTRI mendapatkan narkotika jenis exctasy tersebut dari Terdakwa HIRAM SYAFA selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut saksi IRAWAN, SH dan saksi MUCH ANIEF FAHREZI, SH yang merupakan Anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan di daerah Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan  pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Rumah yang beralamatkan di JI. Denpasar II Blok D3 B No. 13, Komplek Bali View, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HIRAM SYAFA dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak kayu warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic bening didalmnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja seberat 2 gram brutto dan 1 (satu) bungkus plastic klip didalamnya berisi 3 (tiga) pack kertas papir merk GIZEH, 1 handphone merk XIAOMI berwarna hitam dengan nomor simcard 082119173034,Imei I 869376051067365,Imei 2 869376051067373 namun tidak ditemukan narkotika jenis extacy kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  • Bahwa Terdakwa HIRAM SYAFA  memesan narkotika jenis ganja tersebut kepada AMAL MICHALI (DPO) di Bandung seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5488/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 barang bukti berupa daun kering yang disita dari Terdakwa HIRAM SYAFA , disimpulkan bahwa : ---------------------------------

Barang bukti Narkotika 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun dengan berat netto 0,7689 gram tersebut adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut : 08 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HIRAM SYAFA pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat sebuah Rumah yang beralamatkan di Club Kode JI, Cikotomas 2 No. 24 RT 4 RW 4 Kel. Selong Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 1 juli 2023 saksi DIMAS FARLYANDA PRATAMA membawa narkotika jenis ecastasy sebanyak 10 tablet dijual kepada Terdakwa HIRAM SYAFA dan saksi ASKARINI MARIA PUTRI,dengan cara bertemu di Club KODE di daerah Jakarta Selatan dan saksi DIMAS FARLYANDA PRATAMA menyuruh HIRAM SYAFA untuk menyerahkan narkotika jenis ecstasy sebanyak 4 tablet kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI, 2 tablet untuk HIRAM SYAFA dan narkotika yang diserahkan jenis ecstasy dengan bentuk campuran ecstasy persegi Panjang berwarna biru, ecstasy berwarna abu berlogo awan, ecstasy berbentuk segitiga berwarna kuning dan 2 tablet narkotika jenis ecstasy bahwa kemudian Terdakwa HIRAM SYAFA, saksi ASKARINI MARIA PUTRI dan  saksi DIMAS FARLYANDA PRATAMA mengkonsumsi narkotika jenis ecstasy tersebut Bersama-sama
  • Bahwa pada tanggal 22 juli 2023 saksi DIMAS FARLYANDA PRATAMA membawa 4 tablet narkotika jenis ecstasy berwarna abu berlogo awan kemudian bertemu dengan Terdakwa dan saksi ASKARINI MARIA PUTRI di Hotel Cristal Terogong dekat Pondok Indah dan saksi menjual narkotika jenis ecstasy kepada Terdkawa HIRAM SYAFA sebanyak 1 tablet narkotika jenis ecstasy dan 1 tablet lagi saksi berikan secara cuma-cuma/gratis dan 2 narkotika jenis saksi DIMAS FARLYANDA PRATAMA Konaumai dan 2 bentuk narkotika jenis ecstasy tersebut ecstasy berwarna abu berlogo awan.
  • Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 saksi menjual sebanyak 10 tablet narkotika jenis ecstasy kepada HIRAM SYAFA dengan bentuk campuran ecstasy persegi Panjang berwarna biru, ecstasy berwarna abu berbentuk awan, ecstasy berbentuk segitiga berwarna kuning dengan cara bertemu di stasiun MRT lebak bulus, Jakarta Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5488/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 barang bukti berupa daun kering yang disita dari Terdakwa HIRAM SYAFA , disimpulkan bahwa : ---------------------------------

 

  • Barang bukti Narkotika 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun dengan berat netto 0,7689 gram tersebut adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut : 08 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Jakarta, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 
         

 

Pihak Dipublikasikan Ya