Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT BIROTIKA SEMESTA PT SINERGI MILENIAL NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BIROTIKA SEMESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mikhael Raya Muda, S.H.PT BIROTIKA SEMESTA
Tergugat
NoNama
1PT SINERGI MILENIAL NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Confirmation of Agreement (CoA) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Mei 2022 adalah sah sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil akibat Wanprestasi sebesar Rp. 61,493,913,- (enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) seketika dan penuh kepada Penggugat sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.00 (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap benda-benda milik Tergugat tersebut di atas;
  7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak