Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
657/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ella L.B Soengkar Luwia Farah Utari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 657/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ella L.B Soengkar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merry Christine Sihombing, S.H.Ella L.B Soengkar
Tergugat
NoNama
1Luwia Farah Utari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sylvia Ismail
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.100.000.000,00
Petitum
Dalam Provisi

 

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

 

  1. Memerintahkan untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan  Tergugat yaitu berupa  tanah dan bangunan  yang terletak di Apartemen Somerset Berlian Residence 2906 NT, RT 002, RW 002, Kelurahan grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

 

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah ditetapkan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah  melakukan cidera janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan seketika dan keseluruhannya uang sejumlah Rp 6.100.000.000,- (enam milliar seratus juta Rupiah), yang harus dibayarkan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan, dengan seketika dan keseluruhannya, sebesar 15% per tahun dari keseluruhan jumlah yang diperintahkan untuk dibayarkan oleh Pengadilan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilaksanakannya pembayaran dalam butir 4 di atas;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan bantahan, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak