Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) 1.PT Fadent Consolidated Companies
2.Yayasan Sarana Wana Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;

2. Menyatakan PEMOHON berwenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga;

3. Menetapkan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PEMOHON sebesar 2,46% (dua koma empat puluh enam persen) bagian dari jumlah seluruh saham pada PEMOHON;

4. Menetapkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PEMOHON sebagai berikut:

a. Keputusan RUPS mengenai perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi PEMOHON berdasarkan Pasal 15 ayat (2) POJK No. 28/2015;

b. Apabila RUPS setuju untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan likuidasi PEMOHON, keputusan RUPS mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya untuk masa perpanjangan likuidasi PEMOHON;

c. Lain-lain.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak