Petitum Permohonan |
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : TAP-4110/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 yang dikeluarkan TERMOHON qq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam perkara A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sprindik Nomor : PRINT-3055/M.1/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-1354/M.1.Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 untuk seluruhnya batal demi hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam perkara A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Membebaskan / Mengeluarkan Pemohon ROMI HAFNUR dari tahanan Rutan Salemba;
- Menyatakan segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON qq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara A quo adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |