Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
759/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | SILITONGA TIUR JULIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 759/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menetapkan sah secara hukum perkawinan orang tua PEMOHON yaitu perkawinan antara MANASSA SILITONGA dan DORIANNA PARDEDE yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1927 di gereja HKBP Kernolong sesuai dengan Surat Keterangan No:56/D.VIII-DKI-J/R.1/H.1/S.K/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh gereja HKBP Kernolong Resort Jakarta Distrik VIII DKI Jakarta Raya dan di tandatangani oleh Pdt. LAMZAR EDDY MANULLANG, S.Th.; 3. Menyatakan sah secara hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan MANASSA SILITONGA dan DORIANNA PARDEDE yaitu dengan nama-nama sebagai berikut: 1) RICHARD SILITONGA (anak ke-1); 2) SILITONGA TIUR JULIA/PEMOHON (anak ke-2); 3) DORTHIA SILITONGA (anak ke-3); 4) JOS DJUMADI HALOMOAN SILITONGA (anak ke-4); 5) PEAULI SILITONGA (anak ke-5); 6) MARIA SILITONGA (anak ke-6); 4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perkawinan orang tua PEMOHON tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta agar dapat diterbitkan akta perkawinannya atau yang dipersamakan dengan itu; 5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |