Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. RENGGA DWI NUGRAHA als GARENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 480/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-199/JKTSL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENGGA DWI NUGRAHA als GARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-199/JKTSL/Eoh.2/07/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Rengga Dwi Nugraha alias Gareng

NIK 3174042710951001

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

29 tahun / 27 September 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pejaten Barat II RT 14 RW 08 Ke. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Serabutan

 

Pendidikan

:

MTs

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

tanggal 11 Mei 2024

 

sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024

sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024

sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024

C.   DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa Rengga Dwi Nugraha alias Gareng bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak mempunyai uang, kemudian Saksi Abdul Khaliq alias Alik mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang tersebut lalu Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar melalui pintu garasi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan saat berada di dalam kamar Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik Saksi Zuniar sedangkan Saksi Abdul Khaliq alias Alik berjaga-jaga sambil mengamati keadaan sekitar, kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang sedang berjaga di rumah Saksi Zuniar, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik kembali masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar dan mengambil uang yang berada di dalam kamar sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) milik Saksi Zuniar yang kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                               Jakarta, 10 Juli 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya