Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
375/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Telaga Gelang Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ratu Niensi SH CPCLE | PT Telaga Gelang Indonesia |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | RSUD Pasaman Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat baik secara langsung ataupun tidak langsung;
- Membatalkan Surat Perjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi [KSO] antara PT Telaga Gelang Indonesia [Penggugat] dengan PT MAM Energindo [Tergugat] tanggal 24 Juli 2018;
- Menyatakan Sah, Legal, dan memiliki Kekuatan hukum mengikatnya Surat Kesepakatan Perdamaian No.02 / SKD / TGI - MOM / IX / 2018 pada tanggal 21 September 2018 antara PT Telaga Gelang Indonesia [Penggugat] dengan PT MAM Energindo [Tergugat] atas Pembatalan Kemitraan / Kerjasama Operasi [KSO] Pekerjaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat - Sumatera Barat[Turut Tergugat]
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyampaikan di Surat Kabar harian Lokal Padang maupun Nasional di dalam Negeri Minimal 2 [dua] media surat kabar sebanyak 3 [tiga] tiga kali tayang dalam seminggu untuk membersihkan nama baik Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Kerugian yang dialami Penggugat atas yakni Kerugian Sebesar Rp. 10.000.000.000,- [sepuluh Milyar Rupiah] baik kerugian Materil maupun imateriil yakni dengan mengkaitkan Penggugat atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RSUD [Rumah Sakit Umum Daerah] Pasaman Barat Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama - sama untuk membayar Uang Paksa [dwangsom] kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- [Sepuluh juta rupiah] perharinya, untuk setiap keterlambatan melaksanakan amar putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu [Uit Voerbaar Bij Voerraad];
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |