Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
415/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL SUSILO WARDHANI 1.YUNI MARYATI
2.KELANA WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 415/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILO WARDHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naufal rafid priyatna, shSUSILO WARDHANI
Tergugat
NoNama
1YUNI MARYATI
2KELANA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WINTER SIGIRO, SH, MH
2KRISTINA SULISTYONINGSIH, SH
3Dr. H. HARUN PANDIA, SE, SH, M.Kn, MH
4PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Ciputat
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V
6Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
  3. Menyatakan Akta Nomor. 47 Jual Beli Piutang dan Akta Nomor. 48  Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai Pembeli dan Turut Tergugat IV sebagai Penjual, di hadapan Turut Tergugat III pada tanggal 24 September 2021 adalah Sah, Berharga dan memiliki nilai hukum ;
  4. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Salak No. 02 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1824/Pesang-grahan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI tanggal 13 Juli 2007 dengan batas-batas sbb. : 

- batas Selatan : Jalan Salak

- batas Timur : Bapak Paliman (Alm.)

- batas Barat : Bapak Widji (Alm.)

- batas Utara : Bapak Hadi Winarno

Yang telah dibeli oleh Penggugat melalui Cessie adalah Sah secara hukum dan menjadi Hak Milik Penggugat ;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menempati atau menguasai tanpa alas hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang ada di atasnya seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan. Salak No.2 Kelurahan Pesanggrahan sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik No. 1824 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI tertanggal 13 Juli 2007 atas nama SUSILO WARDHANI dengan batas-batas tanah sbb. :

- batas Selatan : Jalan Salak

- batas Timur : Bapak Paliman (Alm.)

- batas Barat : Bapak Widji (Alm.)

- batas Utara : Bapak Hadi Winarno

Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk meninggalkan dan mengosongkan sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang ada di atasnya seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Salak No. 2 Kelurahan Pesanggrahan sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik No. 1824 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI tertanggal 13 Juli 2007 atas nama SUSILO WARDHANI dengan batas-batas tanah sbb. :

- batas Selatan : Jalan Salak

- batas Timur : Bapak Paliman (Alm.)

- batas Barat : Bapak Widji (Alm.)

- batas Utara : Bapak Hadi Winarno

apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara ;

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 11.259.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat ;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Salak No. 02 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1824/Pesang-grahan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI tanggal 13 Juli 2007 dengan batas-batas sbb. :

- batas Selatan : Jalan Salak

- batas Timur : Bapak Paliman (Alm.)

- batas Barat : Bapak Widji (Alm.)

- batas Utara : Bapak Hadi Winarno

berdasarkan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap berhak untuk melakukan pendaftaran tanah kepada Turut Tergugat VI menjadi tercatat atas nama Penggugat

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak