Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan dalam hukum bahwasannya Tergugat – I dan Tergugat – II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 57/2016 yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Raden Kusmartono, SH tanggal 29 Desember 2016 antara Tan Soei Nio (Tergugat – I) selaku Penjual dan Lanny Rachmawati Tjandra (Tergugat II) sebagai pembeli atas sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal di Jl. Wahyu No.21, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, DKI Jakarta. adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan dalam hukum agar segala perbuatan hukum dan hak-hak baru atau turunannya yang melekat diatas tanah a quo dikembalikan ke Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 50/Gandaria Selatan atas nama Ichsan Pohan dan Erwin Pohan yang terletak di Jalan WahyuNo 21, RT.004/ RW.005,Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, seluas 595 M2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Wahyu;
- Sebelah Timur : Rumah Nomor 20;
- Sebelah Selatan : Rumah Aris Munandar;
- Sebelah Barat : Rumah Nomor 22;
- Menghukum pihak-pihak terkait yang mengaku turut mempunyai hak diatas tanah sertifikat a quo untuk tunduk dan taat serta menghargai proses gugatan ini meskipun ada upaya hukum verzet maupun banding dan kasasi atas obyek jaminan sertifikat a quo.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservaoir beslag) dalam perkara a quo;
- Menyatakan sita eksekusi terhadap Obyek Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar secara tanggung renteng berupa ganti kerugian materiel kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar secara tanggung renteng berupa ganti kerugian immateriel kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp.2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat – I dan Turut Tergugat – II, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|