Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
432/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKKUM,SH | suliyanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SITI HUDANI HUSNA | 2 | AGUNG HARI PURNOMO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK NEGARA INDONESIA (BNI) MULTI FINANCE | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq Kepala Kantor Badan pertanahan kota administrasi jakarta selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima jawaban Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Palawan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankeliijk Verklaard ) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
- Menerima Gugata Rekonpensi dari penggugat Rekonpensi ( Tergugat I ) seluruhnya;
- Menyatakan sah Akta Jual beli yang dibuat di Notaris Perjanjian Jual Beli Nomor 108 Notaris Heru Warsito, S.H., M.Kn. Antara Tergugat Rekonpensi ( Penggugat ) dengan Penggugat Rekonpensi ( Tergugat I ) sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor : 69/M dengan Surat Ukur tanggal 30 Nopember 1949 N0 328, yang Sekarang atas nama penggugat Rekonpensi SULIYANTO ( TERGUGAT I ) sah menurut hukum;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat dari adanya Gugatan ini kepada Penggugat ( Tergugat Rekonpensi )
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |