Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah PIHAK yang benar dan harus dilindungi ;
- Menguatkan Putusan Provisi dalam perkara ini ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas asset/ barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMRSS) dengan Nomor : 3421/ Karet Kuningan seluas 90,22 m2 (Sembilan Puluh Koma Dua Dua), atas nama YESSY NOVRIANTI, S.T (i.c. Penggugat), yang terletak di Jalan Prof Dr Satrio, RT 008, RW 03, Lantai 24 Nomor 24/8 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Kota Administrasi Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta yang dilaksanakan oleh Tergugat dengan perantaraan Turut Tergugat I yang masa penawaran berakhir di tanggal 20 Juni 2024 di harga limit Rp 710.000.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah) terlalu rendah, tidak wajar, tendensius, konspiratif sehingga patut dinyatakan cacat hukum atau batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan asset/ barang jaminan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMRSS) dengan Nomor : 3421/ Karet Kuningan seluas 90,22 m2 (Sembilan Puluh Koma Dua Dua), atas nama YESSY NOVRIANTI, S.T (i.c. Penggugat) adalah sah secara hukum masih milik Penggugat
- Menyatakan fasilitas kredit yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT masih bisa di restrukturisasi dan dapat normal kembali, sehingga tidak ada alasan hukum untuk dilaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ;
- Menyatakan mengembalikan posisi PENGGUGAT sebagai debitur dari TERGUGAT selaku kreditur dalam keadaan semula (sebelum dilaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|