Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
460/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.ANGGA ALI PRAJA
2.STEPHANUS TANTIONO
3.DICKY JAYA PUTRA DJOHAN
4.STEVE VIRGINO TANASALEH
5.DESTRIA RAY NATALIA SITOMPUL
6.PAVITA LIA WIJAYA
7.OLIVIA LISTIOWATI PRAWOTO
8.YESSY NELIANA
9.AGUS
10.ANASTASIA CINDY NOVELA
PT INVESTREE RADHIKA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 460/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGA ALI PRAJA
2STEPHANUS TANTIONO
3DICKY JAYA PUTRA DJOHAN
4STEVE VIRGINO TANASALEH
5DESTRIA RAY NATALIA SITOMPUL
6PAVITA LIA WIJAYA
7OLIVIA LISTIOWATI PRAWOTO
8YESSY NELIANA
9AGUS
10ANASTASIA CINDY NOVELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Grace Bintang Hidayanti SihotangANGGA ALI PRAJA
2Grace Bintang Hidayanti SihotangSTEPHANUS TANTIONO
3Grace Bintang Hidayanti SihotangDICKY JAYA PUTRA DJOHAN
4Grace Bintang Hidayanti SihotangSTEVE VIRGINO TANASALEH
5Grace Bintang Hidayanti SihotangDESTRIA RAY NATALIA SITOMPUL
6Grace Bintang Hidayanti SihotangPAVITA LIA WIJAYA
7Grace Bintang Hidayanti SihotangOLIVIA LISTIOWATI PRAWOTO
8Grace Bintang Hidayanti SihotangYESSY NELIANA
9Grace Bintang Hidayanti SihotangAGUS
10Grace Bintang Hidayanti SihotangANASTASIA CINDY NOVELA
Tergugat
NoNama
1PT INVESTREE RADHIKA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.672.191.776,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji  kepada  9 kreditur Investree (PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo) dengan total jumlah kerugian materil sejumlah Rp. 1.672.191.776 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau sesuai dengan nilai aktual yang tertera pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk membayarkan seluruh hutang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 diatas ditambah dengan Bunga Berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana  perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

 

SUBSIDAIR :

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak