Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
454/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Besmindotama Semesta |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Latu Suryono | PT Besmindotama Semesta |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Manhattan Kalimantan Investment Pte. Ltd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.526.525.000,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Purchase Order (PO) No. 22092401 tertanggal 24 September 2022 tersebut
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Tergugat wajib menyesaikan pembayaran atas Purchace Order (PO) No. 22092401 tertanggal 24 September 2022 Rp. 2.526.525.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan tunai dan seketika
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tiap hari keterlambatan membayar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |