Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Perdana Prima Bhakti Mandiri PT Farmalab Indoutama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Perdana Prima Bhakti Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CRISTIN ARMELIA, S.H.PT Perdana Prima Bhakti Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT Farmalab Indoutama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.889.812,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban terhadap Penggugat secara sekaligus dan bersamaan setelah diterimanya putusan dengan total sebesar Rp 173.889.812,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus dua belas rupiah):

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara i

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak