Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
502/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ALISA NUR AISYAH, SH | PARAMITHA NUGROHO | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 502/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4657/APB/SEL/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Rumah Makan Kitcehenette di Lippo Mall Kemang Village Lantai Ground Jl. Pangeran Antasari Nomor 36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jalan Pangeran Antasari Nomor 36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1). Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Pebruari 2021 2). Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 3). Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 4). Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021 5). Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 6). Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021 7). Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang akan mulai dikerjakan tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 8). Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 9). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 10). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 11). Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 12). Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 13). Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 14). Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 dan 15). Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim.
1). Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO) 2). Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 3). Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 4). Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas) 5). Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain) 6). Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri) 7). Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order) 8). Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 9). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 10). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 11). Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas) 12). Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta) 13). Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 14). Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa) 15). Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)
1). Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) 2). Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) 3). Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 4). Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan 5). Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.--- ATAU KEDUA : ------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Kantor PT. Paramitha Global Perkara di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di rumah Terdakwa Jl. Bango III Nomor R40 RT.003 RW.007 Kelurahan Cilandak Kecamatan Pondok Labu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1). Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO) 2). Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 3). Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 4). Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas) 5). Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain) 6). Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri) 7). Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order) 8). Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 9). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 10). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 11). Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas) 12). Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta) 13). Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 14). Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa) 15). Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)
1). Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) 2). Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) 3). Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 4). Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan 5). Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
1). Dipakai membayar hutang sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 2). Kredit mobil Mobil Toyota CALYA 1.2 G AT warna putih tahun 2016 Nopol B-1496-VKQ 3). Membeli 2 (dua) unit Mobil Mercedes Benz senilai Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) 4). Membeli Tas dan Sepatu sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) 5). Membeli 2 (dua) unit Handphone merk Iphone senilai Rp.32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 6). Dimasukkan ke Rekening Join Account sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian pada tanggal 17 Maret 2022 sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 18 Maret 2022 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 7). Sisanya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa sudah tidak ingat lagi dipergunakan untuk apa saja.
---------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.---- DAN KETIGA : ------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Kantor PT. Paramitha Global Perkara di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1). Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Pebruari 2021 2). Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 3). Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 4). Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021 5). Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 6). Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021 7). Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang akan mulai dikerjakan tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 8). Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 9). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 10). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 11). Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 12). Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 13). Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 14). Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 dan 15). Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim.
1). Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO) 2). Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran) 3). Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 4). Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas) 5). Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain) 6). Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri) 7). Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order) 8). Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 9). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 10). Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek) 11). Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas) 12). Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta) 13). Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI) 14). Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa) 15). Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)
1). Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) 2). Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) 3). Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 4). Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan 5). Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
1). Dipakai membayar hutang sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 2). Kredit mobil Mobil Toyota CALYA 1.2 G AT warna putih tahun 2016 Nopol B-1496-VKQ 3). Membeli 2 (dua) unit Mobil Mercedes Benz senilai Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) 4). Membeli Tas dan Sepatu sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) 5). Membeli 2 (dua) unit Handphone merk Iphone senilai Rp.32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 6). Dimasukkan ke Rekening Join Account sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian pada tanggal 17 Maret 2022 sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 18 Maret 2022 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 7). Sisanya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa sudah tidak ingat lagi dipergunakan untuk apa saja.
------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |