Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. M. ATIF Alias LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2570 /APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ATIF Alias LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    SURAT   DAKWAAN

       REG PERK. NO. PDM –56/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                    : M. ATIF alias ATIF     

Nomor Identitas KTP                     : 3174092302850009

Tempat lahir                      : Jakarta  

Umur / tgl. lahir                 : 39 Tahun / 23 Februari 1985

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat tinggal                   : Jalan Babakan Rt.006 Rw.001 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau Kos Tasya kamar No.2 yang beralamat di Jalan Kesatuan Rt.011 Rw.007 Kampung Kalibata Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan    

Agama                                : Islam

Pekerjaan                            : Swasta

Pendidikan                          : SMK

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                     : tanggal 23 Februari 2024 s.d 25 Februari 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 17 Maret 2024 s.d 25 April 2024.
      • Penuntut Umum                     : Rutan sejak tanggal 18 April 2024 s.d Dilimpah ke PN Jakarta Selatan.

III. D A K W A A N  :

PERTAMA    

Bahwa terdakwa M. ATIF alias ATIF, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar Kos Tasya kamar No.2 yang beralamat di Jalan Kesatuan Rt.011 Rw.007 Kampung Kalibata Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : ---------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, terdakwa M. ATIF alias ATIF yang saat itu menggunakan handphone Vivo warna Gold dengan nomor simcard 081293325816 menghubungi temannya dengan nama panggilan sdr. HABIB (DPO) untuk meminta pekerjaan (menjual narkotika jenis shabu), setelah itu sdr. HABIB (DPO) mengatakan akan dikabari bila ada perkerjaan tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib sdr. HABIB (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “standby ya dikirim hari ini Narkotika jenis shabu” lalu terdakwa jawab “Iya”, setelah itu sekitar jam 11.00 wib sdr. HABIB (DPO) mengirimkan track gosend pengiriman narkotika jenis shabu yang ditujukan ke alamat kamar kos terdakwa di Kosan Tasya kamar No.2 yang beralamat di Jalan Kesatuan Rt.011 Rw.007 Kampung Kalibata Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan hingga akhirnya sekitar jam 13.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak kardus kecil berisi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus platik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 20 (dua puluh) gram yang selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. HABIB (DPO) dengan mengatakan “bang shabu nya 20 gram ya” lalu sdr. HABIB (DPO) menjawab “Iya nanti lo setor Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa mulai menjual narkotika jenis shabu kepada beberapa teman antara lain sebagai berikut :
        1. Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada sdr. JONGES dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.
        2. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada sdr. FITRI dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.
        3. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada sdr. HARTANTO dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.
        4. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada sdr. TEDI dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.
        5. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 23.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada sdr. BUDI dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.
        6. Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada sdr. ICA dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di ambil di akmar kos terdakwa.

Yang selanjutnya uang penjualan di setorkan oleh terdakwa kepada sdr. HABIB (DPO), lalu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wib sdr. HABIB (DPO) kembali mengirimkan track gosend pengiriman narkotika jenis shabu yang ditujukan ke alamat kamar kos terdakwa yang diterima sekitar 17.00 wib, lalu setelah kotak kardus kecil dibuka berisi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus platik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram yang selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. HABIB (DPO) dengan mengatakan “bang shabu nya 5 gram ya” lalu sdr. HABIB (DPO) menjawab “Iya nanti lo setor Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”, setelah itu terdakwa kembali menjual sebagian narkotika jenis shabu tersebut sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam kamar kos terdakwa.  

    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wib saat terdakwa sedang duduk dibengkel tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi TRI AGUNG PUJI LAKSONO bersama dengan saksi Y DONY HERMAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “MAGNUM” didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,6265 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “EVO” didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 3,0261 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone Vivo warna Gold dengan nomor simcard 081293325816 yang sebelumnya terdakwa simpan diatas meja di dalam kamar kos terdakwa.    
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 12,6526 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1023/NNF/2024, pada tanggal 08 Maret 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “MAGNUM” didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6265 gram, diberi nomor barang bukti 0875/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “EVO” didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0261 gram, diberi nomor barang bukti 0876/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 12,6526 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 12,6189 gram).   

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa M. ATIF alias ATIF, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar Kos Tasya kamar No.2 yang beralamat di Jalan Kesatuan Rt.011 Rw.007 Kampung Kalibata Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------  

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wib, saat terdakwa M. ATIF alias ATIF sedang duduk dibengkel tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi TRI AGUNG PUJI LAKSONO bersama dengan saksi Y DONY HERMAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “MAGNUM” didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,6265 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “EVO” didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 3,0261 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone Vivo warna Gold dengan nomor simcard 081293325816 yang sebelumnya terdakwa simpan diatas meja di dalam kamar kos terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. HABIB (DPO) yang akan diserahkan kepada orang lain namun belum sempat diserahkan terdakwa sudah tertangkap.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 12,6526 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1023/NNF/2024, pada tanggal 08 Maret 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “MAGNUM” didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6265 gram, diberi nomor barang bukti 0875/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “EVO” didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0261 gram, diberi nomor barang bukti 0876/2024/NF; 

Berat netto seluruhnya 12,6526 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 12,6189 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

                          Jakarta, 18 April 2024

                                                                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                 SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                    Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya