Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI als. EGA bin AEDY MOWARD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4496/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI als. EGA bin AEDY MOWARD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“DEMI KEADILAN dan KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM – 100/JKTSL/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun/  03 Maret 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kernolong Dalam IV No. 36 RT. 005/08 Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 09 Juli 2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik
  • Oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

Sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024

Sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa ia  MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARDyang selanjutnya disebut Terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2023 hingga tanggal 18 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober hingga bulan November tahun 2023 bertempat di toko Dunia Selam, Jl. Bangka Raya Kel.Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat Terdakwa MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD mengirimkan pesan melalui media Whatsapp dengan nomor Handphone 081280090003 kepada Saksi Teddy Darmawan, dengan tujuan untuk bertemu dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000.000.000 ( Enam Milliyar Rupiah) dengan alasan sebagai imbalan pembayaran atas PHK yang dilakukan Saksi Teddy Darmawan ke Saksi Yarri Prima Andistra;
  • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Darmawan membalas isi pesan Whatsapp dari Terdakwa tersebut yang intinya adalah menolak untuk membayar sejumlah uang di mintakan Terdakwa dan untuk Hak-hak Saksi Yarri Prima Andistra sudah dipenuhi semua, dan atas tanggapan dari Saksi Teddy Darmawan tersebut, Terdakwa terhitung sejak tanggal 04 Oktober hingga 18 November Terdakwa mengirim pesan yang intinya Saksi Teddy Darmawan harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000.000.000 ( Enam Milliyar Rupiah) ke Saksi Yarri Prima Andistra dengan ancaman akan mengecor kepala Saksi Teddy Darmawan menggunakan semen, Saksi Teddy Darmawan akan dihabisi, akan menyunat Terdakwa kembali, dan lain sebagainya serta mengirimkan beberapa Voice Note melalui aplikasi Whatsapp yang salah satunya menyataakan jika Kepala Saksi Teddy Darmawan akan segera berdarah, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan sejumlah foto tempat-tempat usaha serta rumah yang dimiliki oleh Saksi Teddy Darmawan dan pada tanggal 03 Oktober 2023 Terdakwa juga datang ke kantor usaha milik Saksi Teddy Darmawan di toko Dunia Selam, Jl. Bangka Raya Kel.Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan berteriak untuk mengajak rebut sampai bedarah-darah, dan juga sempat menghampiri rumah milik Terdakwa di kawasan Ancol;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD, Saksi Teddy Darmawan merasa ketakutan terhadap keselematannya serta keluarganya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. --------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia  MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD yang selanjutnya disebut Terdakwa pada tanggal 03 Oktober 2023 hingga tanggal 18 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober hingga bulan November tahun 2023 bertempat di toko Dunia Selam, Jl. Bangka Raya Kel.Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat Terdakwa MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD mengirimkan pesan melalui media Whatsapp dengan nomor Handphone 081280090003 kepada Saksi Teddy Darmawan, dengan tujuan untuk bertemu dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000.000.000 ( Enam Milliyar Rupiah) dengan alasan sebagai imbalan pembayaran atas PHK yang dilakukan Saksi Teddy Darmawan ke Saksi Yarri Prima Andistra;
  • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Darmawan membalas isi pesan Whatsapp dari Terdakwa tersebut yang intinya adalah menolak untuk membayar sejumlah uang di mintakan Terdakwa dan untuk Hak-hak Saksi Yarri Prima Andistra sudah dipenuhi semua, dan atas tanggapan dari Saksi Teddy Darmawan tersebut, Terdakwa terhitung sejak tanggal 04 Oktober hingga 18 November Terdakwa mengirim pesan yang intinya Saksi Teddy Darmawan harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000.000.000 ( Enam Milliyar Rupiah) ke Saksi Yarri Prima Andistra dengan ancaman akan mengecor kepala Saksi Teddy Darmawan menggunakan semen, Saksi Teddy Darmawan akan dihabisi, akan menyunat Terdakwa kembali, dan lain sebagainya serta mengirimkan beberapa Voice Note melalui aplikasi Whatsapp yang salah satunya menyataakan jika Kepala Saksi Teddy Darmawan akan segera berdarah, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan sejumlah foto tempat-tempat usaha serta rumah yang dimiliki oleh Saksi Teddy Darmawan dan pada tanggal 03 Oktober 2023 Terdakwa juga datang ke kantor usaha milik Saksi Teddy Darmawan di toko Dunia Selam, Jl. Bangka Raya Kel.Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan berteriak untuk mengajak rebut sampai bedarah-darah, dan juga sempat menghampiri rumah milik Terdakwa di kawasan Ancol;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ANDIKA MOWARDI ALS EGA BIN AEDY MOARD, Saksi Teddy Darmawan merasa ketakutan terhadap keselematannya serta keluarganya.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 335 ayat 1 ke KUHP ----

 

Jakarta, 18 Juli 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 199603052019021005

Pihak Dipublikasikan Ya