Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
688/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT.Torin Multi Investama diwakili oleh DIRUT SUSANTO HADI PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 688/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Torin Multi Investama diwakili oleh DIRUT SUSANTO HADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar UUPK pasal 18.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa;
  1. Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01, tertanggal 06 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Dida Regya, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan Plafond Pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah) dan
  2. Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 195, tertanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dengan Plafond Pembiayaan sebesar Rp.14.000.000.000,-(Empat Belas Miliar Rupiah), Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 195, tertanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dengan Plafond Pembiayaan sebesar Rp.14.000.000.000,-(Empat Belas Miliar Rupiah) adalah batal demi hukum.
  1. Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian accesoir, tambahan, ataupun perjanjian lanjutan yang terkait dengan Perjanjian Pokok yakni Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01, tertanggal 06 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Dida Regya, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor dan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 195, tertanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta Utara karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pokok yakni Dokumen Pembebanan Hak Tanggungan seperti APHT(Akta Pemberian Hak Tanggungan) serta SHT (Setifikat Hak Tanggungan) yang terkait Agunan adalah batal demi hukum setidak-tidaknya menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menyatakan bahwa Pelaksanaan lelang terhadap Jaminan Tambahan Penggugat pada tanggal 09 Juli 2024 yakni berupa  2(dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah batal demi hukum.
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa  lelang hak tanggungan ataupun penjualan Agunan dalam bentuk apapun yang dilakukan Tergugat maupun oleh siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya tanpa ijin dari Penggugat dan Pemilik sah Agunan (Penjamin) terhadap agunan Penggugat yaitu:
  1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 762/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidah Tanah (NIB) 10.10.09.09.00477, seluas 598 M2 (lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), Surat Ukur nomor: 06/NAGRAK/2008 tertanggal 22-07-2008 (dua puluh dua Juli dua ribu delapan);
  2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 763/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00478, seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur nomor 10/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 764/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00479, seluas 1.122 M2 (seribu seratus dua puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 09/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  4. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 765/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00480, seluas 191 M2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur nomor 08/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 766/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00481, seluas 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 07/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 771/Nagrak dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00503, seluas 979 M2 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 15/NAGRAK/2008 tertanggal 21-11-2008 (dua puluh satu Nopember dua ribu delapan);
  7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 772/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00498, seluas 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi), Surat Ukur nomor

17/NAGRAK/2008 tanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);

  1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 773/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00501, seluas 2.792 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 16/NAGRAK/2008 tertanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);
  2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 775/Nagrak, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00500, seluas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 20/NAGRAK/2008 tertanggal 28-11-2008 (dua puluh delapan Nopember dua ribu delapan);
  3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 776/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00504, seluas 1.597 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 21/NAGRAK/2008 tertanggal 05-12-2008 (lima Desember dua ribu delapan);
  4. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00499, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 22/NAGRAK/2008 tertanggal 12-12-2008 (dua belas Desember dua ribu delapan);
  5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 778/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00502, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), Surat Ukur nomor 23/NAGRAK/2008 tertanggal 16-12-2008 (enam belas Desember dua ribu delapan);

 

kesemuanya terdaftar atas nama Tuan SUSANTO HADI. yang terletak di Kelurahan Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Kampung Cibedug Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004; demikian berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada/atau akan ada, berdiri dan tertanam, yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang menurut sifat, maksud dan peruntukkannya serta ketentuan perundang undangan dipandang sebagai benda tidak bergerak, berikut turutan-turutannya;

 

  1. 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Adalah batal demi hukum.

  1. Memerintahkan Tergugat ataupun kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengembalikan Sertifikat Agunan kepada Penggugat secara seketika tanpa syarat apapun yaitu;
  1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 762/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidah Tanah (NIB) 10.10.09.09.00477, seluas 598 M2 (lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), Surat Ukur nomor: 06/NAGRAK/2008 tertanggal 22-07-2008 (dua puluh dua Juli dua ribu delapan);
  2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 763/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00478, seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur nomor 10/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 764/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00479, seluas 1.122 M2 (seribu seratus dua puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 09/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  4. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 765/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00480, seluas 191 M2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur nomor 08/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 766/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00481, seluas 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 07/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 771/Nagrak dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00503, seluas 979 M2 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 15/NAGRAK/2008 tertanggal 21-11-2008 (dua puluh satu Nopember dua ribu delapan);
  7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 772/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00498, seluas 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi), Surat Ukur nomor 17/NAGRAK/2008 tanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);
  8. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 773/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00501, seluas 2.792 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 16/NAGRAK/2008 tertanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);
  9. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 775/Nagrak, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00500, seluas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 20/NAGRAK/2008 tertanggal 28-11-2008 (dua puluh delapan Nopember dua ribu delapan);
  10. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 776/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00504, seluas 1.597 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 21/NAGRAK/2008 tertanggal 05-12-2008 (lima Desember dua ribu delapan);
  11. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00499, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 22/NAGRAK/2008 tertanggal 12-12-2008 (dua belas Desember dua ribu delapan);

 

  • Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 778/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00502, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), Surat Ukur nomor 23/NAGRAK/2008 tertanggal 16-12-2008 (enam belas Desember dua ribu delapan);

 

kesemuanya terdaftar atas nama Tuan SUSANTO HADI. yang terletak di Kelurahan Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Kampung Cibedug Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004; demikian berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada/atau akan ada, berdiri dan tertanam, yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang menurut sifat, maksud dan peruntukkannya serta ketentuan perundang undangan dipandang sebagai benda tidak bergerak, berikut turutan-turutannya,

dan 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Agunan Penggugat yakni:
  1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 762/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidah Tanah (NIB) 10.10.09.09.00477, seluas 598 M2 (lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), Surat Ukur nomor: 06/NAGRAK/2008 tertanggal 22-07-2008 (dua puluh dua Juli dua ribu delapan);
  2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 763/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00478, seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur nomor 10/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 764/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00479, seluas 1.122 M2 (seribu seratus dua puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 09/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  4. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 765/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00480, seluas 191 M2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur nomor 08/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 766/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00481, seluas 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 07/NAGRAK/2008 tertanggal 23-07-2008 (dua puluh tiga Juli dua ribu delapan);
  6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 771/Nagrak dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00503, seluas 979 M2 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 15/NAGRAK/2008 tertanggal 21-11-2008 (dua puluh satu Nopember dua ribu delapan);
  7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 772/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00498, seluas 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi), Surat Ukur nomor 17/NAGRAK/2008 tanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);
  8. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 773/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00501, seluas 2.792 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 16/NAGRAK/2008 tertanggal 25-11-2008 (dua puluh lima Nopember dua ribu delapan);
  9. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 775/Nagrak, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00500, seluas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 20/NAGRAK/2008 tertanggal 28-11-2008 (dua puluh delapan Nopember dua ribu delapan);
  10. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 776/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00504, seluas 1.597 M2 (seribu lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), Surat Ukur nomor 21/NAGRAK/2008 tertanggal 05-12-2008 (lima Desember dua ribu delapan);
  11. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00499, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur nomor 22/NAGRAK/2008 tertanggal 12-12-2008 (dua belas Desember dua ribu delapan);

kesemuanya terdaftar atas nama Tuan SUSANTO HADI. yang terletak di Kelurahan Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Kampung Cibedug Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004; demikian berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada/atau akan ada, berdiri dan tertanam, yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang menurut sifat, maksud dan peruntukkannya serta ketentuan perundang undangan dipandang sebagai benda tidak bergerak, berikut turutan-turutannya,

 

  • Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 778/Nagrak, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.09.09.00502, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi), Surat Ukur nomor 23/NAGRAK/2008 tertanggal 16-12-2008 (enam belas Desember dua ribu delapan).
  • 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.50.000.000.000;- (Lima puluh miliar Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar   Rp.35.000.000.000,-(Tiga puluh lima miliar rupiah) kepada Tergugat yang dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  1. Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat secara kontinatie melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar pelunasan hutang kembali ke pokok sebesar Rp. 15.500.000.000,-(Lima belas miliar lima ratus juta rupiah) yang dicicil sesuai kemampuan Penggugat saat ini yaitu sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dengan cicilan tetap dan tanpa bunga maupun denda hingga lunas sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
  3. Menghukum Tergugat dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut- turut.
  4. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak