Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat sebagai Penegak Hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Aparat Penegak hukum lainnya maka memiliki kepentingan terhadap Penegakan hukum dan diberikan kewenangan untuk membuka dan atau menyaksikan isi barang yang disita berupa beberapa Handphone dan CCTV dipergunakan untuk penyidikan dan penuntutan dan mengadili perkara.
- Memerintahkan Tergugat membuka beberapa HP
- Point 4.2 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;
- Point 4.6 : 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu biru ;
- Point 4.7 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
- Point 4.10 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- Point 4.11 : 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu;
- Point 4. 21 : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih
dan CCTV dibuka diruang Sidang bersama dengan Penggugat dan disaksikan secara bersama-sama dibuka untuk umum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
|