Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. LUTFI KURNIAWAN als GEBLEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4660/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI KURNIAWAN als GEBLEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 142/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                  :  LUTFI KURNIAWAN als GEBLEK

NIK                                                  :  317405260896003

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  27 tahun / 26 Agustus 1996

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Pondok Pinang VI Rt. 08/02 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Jl Arya Putra Rt. 03/02 No. 20, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak bekerja

Pendidikan                                       :  SMA

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa LUTFI KURNIAWAN als GEBLEK pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl Arya Putra Rt. 03/02 No. 20, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi Firman Afriansyah dan saksi Adi Nugroho yang merupakan anggota Polsek Pesanggrahan mengamankan terdakwa di sekitar Jl. RC Veteran Raya Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta, setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan narkotika namun terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl Arya Putra Rt. 03/02 No. 20, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya saksi Firman Afriansyah dan saksi Adi Nugroho bersama terdakwa langsung menuju alamat tersebut dan sesampainya di tempat tinggalnya dan setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak transparan dengan penutup warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 116,54 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 40,27 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,40 gram dari kolong lemari pakaian kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang bernama Naw (DPO) dengan cara menerima langsung di depan gang rumah terdakwa awalnya sebanyak 500 gram untuk dijual kembali kepada orang lain dan dari narkotika jenis ganja tersebut telah terjual oleh terdakwa dengan hasil sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) namun belum terdakwa setorkan kepada Naw (DPO).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2306/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 29,6800 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,8000 gram dan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu abu berisikan daundaun kering dengan berat netto 24,2800 gram adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima Narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa LUTFI KURNIAWAN als GEBLEK pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl Arya Putra Rt. 03/02 No. 20, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi Firman Afriansyah dan saksi Adi Nugroho yang merupakan anggota Polsek Pesanggrahan mengamankan terdakwa di sekitar Jl. RC Veteran Raya Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta, setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan narkotika namun terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl Arya Putra Rt. 03/02 No. 20, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya saksi Firman Afriansyah dan saksi Adi Nugroho bersama terdakwa langsung menuju alamat tersebut dan sesampainya di tempat tinggalnya dan setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak transparan dengan penutup warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 116,54 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 40,27 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,40 gram dari kolong lemari pakaian kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses hokum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2306/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 29,6800 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,8000 gram dan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu abu berisikan daundaun kering dengan berat netto 24,2800 gram adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

                

                                     Jakarta, 23 Juli 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

        SAPARINA SYAPRIANTI, SH.,MH

                                                                                                 Jaksa Muda Nip. 198604092010122001

Pihak Dipublikasikan Ya