Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. TAUFIK DARWIS BIN DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3638/APB/Sel/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK DARWIS BIN DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA PDM-171/JKTSL/Eoh.2/06/2024

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Warganegara

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

TAUFIK DARWIS BIN DARWIS

 3175062912640001  

Padang

60 Tahun / 29 Desember 1964

Laki-laki

Indonesia

Perumahan Griya Bintara Indah Jl. Kencana barat VI Blok FF1 No. 22 Bintara Bekasi.

Islam

Karyawan Swasta

S-2

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

 

2.

Penahanan

 

  • Penyidik
  • Penuntut Umum
  •  

:

:

 

Tidak dilakukan penahanan

Ditahan oleh Rutan tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

   

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa  TAUFIK DARWIS BIN DARWIS pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti yaitu sejak Bulan Nopember 2019 s/d Bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Karet Kecamatan Kuningan Kota Administratif Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal Terdakwa Taufik Darwis bekerja di PT. AMS Konsultan Management and Teknologi sebagai Direktur Utama dimana PT. AMS Konsultan Management and Teknologi merupakan salah satu anak perusahaan dari KPN Corp. Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Utama yaitu memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan manajemen Perusahaan dan memastikan semua kegiatan usaha Perusahaan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan serta Peraturan Perusahaan dan untuk itu Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).  Adapun PT. AMS Konsultan Management and Teknologi bergerak di bidang usaha penjualan dan maintenance programmer aplikasi / software. PT. AMS Konsultan Management and Teknologi mempunyai aplikasi yang bernama IPLAS dan aplikasi IPLAS tersebut berupa suatu program untuk perkebunan sawit yang bekerja secara umum untuk menginput hasil pekerjaan dikebun dan pabrik sawit, dan aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk timbangan truk sawit yang diangkut, dapat juga digunakan untuk melihat laporan – laporan produksi kebun sawit. Untuk menjalankan aplikasi tersebut, memerlukan server dimana PT. AMS menyewa server yang dikelola oleh EPSILON TELECOMMUNICATIONS Pte, Ltd di negara Singapura, untuk itu PT. AMS Konsultan Management and Teknologi membayar sewanya perbulan. Selanjutnya PT. AMS menawarkan aplikasi IPLAS tersebut kepada perusahaan kelapa sawit dan ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang tertarik dan menggunakan aplikasi IPLAS tersebut yaitu :

  1. PT. Bumi Borneo Sentosa.
  2. PT. Agri Andalas.
  3. Plantation ( PT. Nusa Indah Kalimantan )
  4. IMC Plantation ( Hanuraba Sawit Kencana)
  5. IMC Plantation ( Nusa Lestari).
  6. IMC Plantation ( Sawit Agro Lestari).
  7. PT. Mid Plaza Plantation
  8. PT. Perkebunan Sumatera Utara.
  9. PT. Sentosa Kalimantan Jaya.

Untuk menggunakan aplikasi IPLAS tersebut, para perusahaan kelapa sawit membayar biaya penjualan dan maintenance kepada PT. AMS Konsultan Management and Teknologi di Bank Mandiri Cabang Multifision Tower No. Rekening : 124-000-6277-181.

Sekitar pada bulan Desember 2019 pihak KPN Corp membuat kebijakan supaya PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi tidak menjual dan mementaince lagi aplikasi IPLAS tersebut kepada konsumen. Dengan adanya instruksi tersebut seharusnya Terdakwa TAUFIK DARWIS tidak menjual aplikasi IPLAS kepada perusahaan kelapa sawit, namun instruksi tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa Taufik Darwis. Selanjutnya Terdakwa membuat perusahaan sendiri yang bernama PT. AMS TEKINDO (PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO) serta tanpa sepengetahuan dan seizin KPN Corp, Terdakwa Taufik Darwis memperkerjaan karyawan  PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dan menggunakan source code milik KPN Corp untuk membuat aplikasi baru bernama EPLAS dengan cara  Terdakwa mengcopy software IPLAS milik (PT. AMS KMT) dan kemudian diganti nama menjadi EPLAS serta melakukan proses copy source code (coding) aplikasi IPLAS dari server KPN ke server lain (milik perusahaan tujuan (on premise) atau cloud/data center) lalu melakukan proses modifikasi source code tersebut, yang selanjutnya menyesuaikan source code dengan kebutuhan dari perusahaan tujuan). Source Code adalah kode algoritma pemerograman untuk membuat sebuah aplikasi sehingga aplikasi EPLAS yang dimodifikasi oleh Terdakwa pada dasarnya berasal dari aplikasi IPLAS milik PT. AMS KMT.  Selanjutnya Terdakwa TAUFIK DARWIS menjual aplikasi EPLAS kepada konsumen –konsumen Perusahan PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dan ada juga ke konsumen yang baru yaitu :

  1. PT. Bumi Borneo Sentosa
  2. PT. Agri Andalas
  3. IMC Plantation ( PT. Nusa Indah Kalimantan )
  4. IMC Plantation ( Hanuraba Sawit Kencana )
  5. IMC Plantation ( Nusa Lestari)
  6. IMC Plantation ( Sawit Agro Lestari)
  7. PT. Mid Plaza Plantation
  8. PT. Perkebunan Sumatera Utara
  9. PT. Sentosa Kalimantan Jaya

Yang pembayarannya dilakukan ke rekening PT. AMS TEKINDO (PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO) dan rekening Terdakwa sendiri yaitu rekening Bank SYARIAH MANDIRI No: 7500-300-102 atas nama PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO dan Bank Mandiri Nomor rekening 124-000-6810-791 an. TAUFIK DARWIS.

Selain itu TAUFIK DARWIS juga menggunakan uang penjualan / maintenace milik PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dengan cara berawal ada surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa No. 107/BD-Ext/eKSI-DSJ/2019 tanggal 25 November 2019 dimana pihak ARIAWAN FERRON HARYANTO yang mewakili PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA akan membayar secara termin kepada PT. AMS Konsultan Manajemen dan Teknologi, namun oleh Terdakwa pembayaran tersebut diubah ke rekening milik Terdakwa di Bank Mandiri No : Rekening : 124-000-6810-791 atas nama TAUFIK DARWIS. Setelah terjadi kesepakatan tersebut pihak  ARIAWAN FERRON HARYANTO / PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA melakukan pembayaran sesuai kesepakatan ke rekening pribadi atas nama TAUFIK DARWIS sebesar Rp.661.984.000,- (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan Terdakwa, PT. AMS Konsultan Managemen dan Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp.3.603.881.600.- dimana nilai kerugian tersebut dihitung dari nilai kontrak penjualan dan maintaince priodik yang semula antara PT. AMS Konsultan Managemen dan Teknologi dengan konsumen 9 (Sembilan ) perusahan tersebut dikurangi dengan gaji karyawan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh TAUFIK DARWIS ke auditor dan dari uang penjualan / maintenance PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA yang masuk ke rekening Terdakwa. Terdakwa TAUFIK DARWIS mengakui perbuatannya telah membuat program EPLAS, sebagaimana surat pernyataan dan penjaminan yang dibuat oleh TAUFIK DARWIS tanggal 7 Juni 2022 dimana dalam surat pernyataan tersebut Terdakwa TAUFIK DARWIS akan mengembalikan uang sebesar Rp.3.603.881.600.- dengan cara mengasur sebanyak 5 ( lima) kali, perbulanya Rp. 720.776.320,- namun Terdakwa TAUFIK DARWIS hanya menyerahkan angsuran 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp. 720.776.320, untuk angsuran lainnya tidak dibayarkan oleh Terdakwa sehingga atas perbuatan Terdakwa Taufik Darwis tersebut, pihak PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi merasa dirugikan sebesar Rp.2.883.105.280,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp.2.883.105.280,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa  TAUFIK DARWIS BIN DARWIS pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti sejak Bulan Nopember 2019 s/d Bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Karet Kecamatan Kuningan Kota Administratif Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal Terdakwa Taufik Darwis bekerja di PT. AMS Konsultan Management and Teknologi sebagai Direktur Utama dimana PT. AMS Konsultan Management and Teknologi merupakan salah satu anak perusahaan dari KPN Corp. Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Utama yaitu memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan manajemen Perusahaan dan memastikan semua kegiatan usaha Perusahaan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan serta Peraturan Perusahaan dan untuk itu Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).  Adapun PT. AMS Konsultan Management and Teknologi bergerak di bidang usaha penjualan dan maintenance programmer aplikasi / software. PT. AMS Konsultan Management and Teknologi mempunyai aplikasi yang bernama IPLAS dan aplikasi IPLAS tersebut berupa suatu program untuk perkebunan sawit yang bekerja secara umum untuk menginput hasil pekerjaan dikebun dan pabrik sawit, dan aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk timbangan truk sawit yang diangkut, dapat juga digunakan untuk melihat laporan – laporan produksi kebun sawit. Untuk menjalankan aplikasi tersebut, memerlukan server dimana PT. AMS menyewa server di yang dikelola oleh EPSILON TELECOMMUNICATIONS Pte, Ltd di negara Singapura, untuk itu PT. AMS Konsultan Management and Teknologi membayar sewanya perbulan. Selanjutnya PT. AMS menawarkan aplikasi IPLAS tersebut kepada perusahaan kelapa sawit dan ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang tertarik dan menggunakan aplikasi IPLAS tersebut yaitu :

        1. PT. Bumi Borneo Sentosa.
        2. PT. Agri Andalas.
        3. Plantation ( PT. Nusa Indah Kalimantan )
        4. IMC Plantation ( Hanuraba Sawit Kencana)
        5. IMC Plantation ( Nusa Lestari).
        6. IMC Plantation ( Sawit Agro Lestari).
        7. PT. Mid Plaza Plantation
        8. PT. Perkebunan Sumatera Utara.
        9. PT. Sentosa Kalimantan Jaya.

Untuk menggunakan aplikasi IPLAS tersebut, para perusahaan kelapa sawit membayar biaya penjualan dan maintenance kepada PT. AMS Konsultan Management and Teknologi di Bank Mandiri Cabang Multifision Tower No. Rekening : 124-000-6277-181.

Sekitar pada bulan Desember 2019 pihak KPN Corp membuat kebijakan supaya PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi tidak menjual dan mementaince lagi aplikasi IPLAS tersebut kepada konsumen. Dengan adanya instruksi tersebut seharusnya Terdakwa TAUFIK DARWIS tidak menjual aplikasi IPLAS kepada perusahaan kelapa sawit, namun instruksi tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa Taufik Darwis. Selanjutnya Terdakwa membuat perusahaan sendiri yang bernama PT. AMS TEKINDO (PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO) serta tanpa sepengetahuan dan seizin KPN Corp, Terdakwa Taufik Darwis memperkerjaan karyawan  PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dan menggunakan source code milik KPN Corp untuk membuat aplikasi baru bernama EPLAS dengan cara  Terdakwa mengcopy software IPLAS milik (PT. AMS KMT) dan kemudian diganti nama menjadi EPLAS serta melakukan proses copy source code (coding) aplikasi IPLAS dari server KPN ke server lain (milik perusahaan tujuan (on premise) atau cloud/data center) lalu melakukan proses modifikasi source code tersebut, yang selanjutnya menyesuaikan source code dengan kebutuhan dari perusahaan tujuan). Source Code adalah kode algoritma pemerograman untuk membuat sebuah aplikasi sehingga aplikasi EPLAS yang dimodifikasi oleh Terdakwa pada dasarnya berasal dari aplikasi IPLAS milik PT. AMS KMT.  Selanjutnya Terdakwa TAUFIK DARWIS menjual aplikasi EPLAS kepada konsumen –konsumen Perusahan PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dan ada juga ke konsumen yang baru yaitu :

  1. PT. Bumi Borneo Sentosa
  2. PT. Agri Andalas
  3. IMC Plantation ( PT. Nusa Indah Kalimantan )
  4. IMC Plantation ( Hanuraba Sawit Kencana )
  5. IMC Plantation ( Nusa Lestari)
  6. IMC Plantation ( Sawit Agro Lestari)
  7. PT. Mid Plaza Plantation
  8. PT. Perkebunan Sumatera Utara
  9. PT. Sentosa Kalimantan Jaya

Yang pembayarannya dilakukan ke rekening PT. AMS TEKINDO (PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO) dan rekening Terdakwa sendiri yaitu rekening Bank SYARIAH MANDIRI No: 7500-300-102 atas nama PT. AMANAH SAKINAH TEKINDO dan Bank Mandiri Nomor rekening 124-000-6810-791 an. TAUFIK DARWIS.

Selain itu TAUFIK DARWIS juga menggunakan uang penjualan / maintenace milik PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi dengan cara berawal ada surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa No. 107/BD-Ext/eKSI-DSJ/2019 tanggal 25 November dimana pihak ARIAWAN FERRON HARYANTO yang mewakili PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA akan membayar secara termin kepada PT. AMS Konsultan Manajemen dan Teknologi, namun oleh Terdakwa pembayaran tersebut diubah ke rekening milik Terdakwa di Bank Mandiri No : Rekening : 124-000-6810-791 atas nama TAUFIK DARWIS. Setelah terjadi kesepakatan tersebut pihak  ARIAWAN FERRON HARYANTO / PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA melakukan pembayaran sesuai kesepakatan ke rekening pribadai atas nama TAUFIK DARWIS sebesar Rp.661.984.000,- (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan Terdakwa, PT. AMS Konsultan Managemen dan Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp.3.603.881.600.- dimana nilai kerugian tersebut dihitung dari nilai kontrak penjualan dan maintaince priodik yang semula antara PT. AMS Konsultan Managemen dan Teknologi dengan konsumen 9 (Sembilan ) perusahan tersebut dikurangi dengan gaji karyawan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh TAUFIK DARWIS ke auditor dan dari uang penjualan / maintenance PT. EKOMODITI SOLUTIONS INDONESIA yang masuk ke rekening Terdakwa. Terdakwa TAUFIK DARWIS mengakui perbuatannya telah membuat program EPLAS, sebagaimana surat pernyataan dan penjaminan yang dibuat oleh TAUFIK DARWIS tanggal 7 Juni 2022 dimana dalam surat pernyataan tersebut Terdakwa TAUFIK DARWIS akan mengembalikan uang sebesar Rp.3.603.881.600.- dengan cara mengasur sebanyak 5 ( lima) kali, perbulanya Rp. 720.776.320,- namun Terdakwa TAUFIK DARWIS hanya menyerahkan angsuran 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp. 720.776.320, untuk angsuran lainnya tidak dibayarkan oleh Terdakwa sehingga atas perbuatan Terdakwa Taufik Darwis tersebut, pihak PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi merasa dirugikan sebesar Rp.2.883.105.280,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. AMS Konsultan managemen dan Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp.2.883.105.280,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Jakarta, 14  Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HENDRINAWATI LEO, SH

JAKSA MADYA  NIP.19801112 200712 2 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya