Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
790/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Sinergi Wahana Gemilang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Siti Putri Juwita | PT. Sinergi Wahana Gemilang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Semesta Energy Services |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Pertamina (Persero) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
9.681.167.865,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar tagihan yang tertunggak kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 9.055.218.088,- (sembilan milyar lima puluh lima juta dua ratus delapan belas delapan puluh delapan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 625.949.777,- (enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 9.681.167.865,- (Sembilan milyar enam ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas harta kekayaan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |