Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. M.RIAN PONCO Alias PONCO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4586/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RIAN PONCO Alias PONCO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-140/JKTSL/Enz.2/07/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

M. RIAN PONCO alias PONCO

NIK 3216200301950001

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

29 tahun / 3 Januari 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Beruang IX.A/A-7/11 Cikarang Baru RT 2 RW 7 Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi 

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta (KTP)

 

Pendidikan

:

SMA

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

 

tanggal 21 Mei 2024

 

sejak tanggal 23 Mei 2024 s.d. 11 Juni 2024

sejak tanggal 12 Juni 2024 s.d. 21 Juli 2024

sejak tanggal 18 Juli 2024 s.d. 06 Agustus 2024

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa M. RIAN PONCO alias PONCO pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Jl. Antilop Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena kediaman saksi-saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Januari 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis ganja paketan ½ (setengah) gram atau 1 (satu) kilogram kepada Sdr. JUNAIDI (DPO) melalui Instagram, namun saat itu ganja yang dipesan oleh Terdakwa belum ada dan jika sudah ada Terdakwa akan diberi kabar oleh Sdr. JUNAIDI (DPO);  
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekitar ukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNAIDI (DPO) dan diberitahu bahwa pesanan Terdakwa berupa ganja dengan ukuran ½ (setengah) kilogram sudah ada dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Parkiran Universitas Uhamka Jl. Raya Jakarta-Bogor, Kec. Ciracas, Jakarta Timur Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUNAIDI (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) paket ganja berukuran besar dari Sdr. JUNAIDI (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang untuk pembayaran ganja tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. JUNAIDI (DPO), setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Beruang IX.A/A-7/11 Cikarang Baru RT 2 RW 7 Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 Terdakwa membagi 1 (satu) paket ganja tersebut menjadi 16 (enam belas) paket yang lebih kecil untuk Terdakwa jual kepada orang lain dengan harga per paket sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Antilop Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Terdakwa menjual 2 (dua) paket ganja kepada Sdr. AAN ILLYASA IMANUDDIN (DPO) seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dan dibayar tunai.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 di Parkiran Tiyasa Koffie Jl. Antilop V No. 97 Blok E1 RT 06 RW 07 Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi TRI AGUNG L. Dan Saksi RAGIL DIPUTRA yang awalnya mendapat informasi mengenai peredaran ganja yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan yang kemudian dilakukan pengembangan sampai ke wilayah Cikarang Pusat dan terakhir mengarah kepada Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja siap edar dengan berat brutto keseuruhan 500 (lima ratus) gram atau berat netto 363,82 (tiga ratus enam puluh tiga koma delapan puluh dua) gram, kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. JUNAIDI (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sebagian telah dijual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 2399/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tehadap 1 (satu) kantong plastik berisi 14 (empat belas) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 363,82 gram yang diberi nomor barang bukti 2393/2024/NF, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2393/2024/NF berupa daun-daun kering kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa M. RIAN PONCO alias PONCO pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Tiyasa Koffie Jl. Antilop V No. 97 Blok E1 RT 06 RW 07 Kel./Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena kediaman saksi-saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi TRI AGUNG PUJI L. dan Saksi RAGIL DIPUTRA yang awalnya yang awalnya mendapat informasi mengenai peredaran ganja yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan yang kemudian dilakukan pengembangan sampai ke wilayah Cikarang Pusat dan terakhir mengarah kepada Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseuruhan 500 (lima ratus) gram atau berat netto 363,82 (tiga ratus enam puluh tiga koma delapan puluh dua) gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 4208/NNF/2022 tanggal 30 September 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2198/2022/PF berupa batang-batang kering yang bercampur daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                              Jakarta, 18 Juli 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya