Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
750/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | SUHERNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 750/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi Izin kepada PEMOHON untuk mengubah/mengganti nama PEMOHON dari nama “Suherni” menjadi nama “Herni Somali” pada seluruh dokumen-dokumen PEMOHON berupa: - Akta Kelahiran PEMOHON; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON; - Kartu Keluarga (KK) PEMOHON; - Paspor PEMOHON; - NPWP PEMOHON; - Rekening Bank PEMOHON; - Sertifikat-Sertifikat PEMOHON; - dan dokumen-dokumen lainya; 3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan di Jl. Radio V No. 1, RT. 3/RW. 4, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130, untuk mencatatkan tentang Perubahan/Penggantian Nama PEMOHON tersebut, dengan cara membuatkan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 274/LSR/CSI/DP.III/1989 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |