Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
718/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL NENENG YUHELMI ZAJILAH, SH,, 1.IQBAL SAMANOKATI
3.Ir. DIAH RESPATI K WIDI
4.Notaris R.M. S. SOENARTO, SH,SpN
5.Notaris PPAT SOEBIANTORO, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 718/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENENG YUHELMI ZAJILAH, SH,,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROKI MARDIANSYAH, S.H.NENENG YUHELMI ZAJILAH, SH,,
Tergugat
NoNama
1IQBAL SAMANOKATI
2Ir. DIAH RESPATI K WIDI
3Notaris R.M. S. SOENARTO, SH,SpN
4Notaris PPAT SOEBIANTORO, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan terhadap Aanmaning/Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 8 Juli 2024 No. 12.321/PAN.PN.W10.U3/HK.02/7/2024 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Juli 2024 Nomor 35/Eks.Pdt/2024 Jo.No.974/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;

Menyatakan bahwa  PELAWAN adalah Pelawan yang benar/jujur.

Menyatakan menolak seluruh permohonan Aanmaning/eksekusi dari pemohon eksekusi/terlawan I seluruhnya.

Menyatakan dan membatalkan aanmaning/Eksekusi atas  Aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 8 Juli 2024 No. 12.321/PAN.PN.W10.U3/HK.02/7/2024 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Juli 2024 Nomor 35/Eks.Pdt/2024 Jo.No.974/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, karena cacad hukum atau  tidak mempunyai kekuatan hukum

Mengabulkan Perlawanan  Pelawan seluruhnya

Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara  No.974/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Oktober 2019 termaksud cacad hukum atau  tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang terhadap petitum Yang menyatakan :

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng.

Membebankan PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara,

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak