Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL PT PRABU BUDI MULIA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA SUBDIT KAMNEG UNIT IV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 85/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat 85/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PT PRABU BUDI MULIA
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA SUBDIT KAMNEG UNIT IV
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor B/12531/VIII/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 9 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah batal atau tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penghentian penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah atas segala keputusan, produk atau penetapan yang dikeluarkan baik bersamaan maupun lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penghentian penyidikan oleh Termohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap perkara Pemohon dalam LP Nomor LP/B/4035/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Agustus 2021;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

S U B S I D A I R :

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya