Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. USMAN APRIYADI BIN UUS HAPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-96/JKTSL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN APRIYADI BIN UUS HAPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-96/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap            :  USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT

Tempat lahir                :  Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir         :  31 Tahun / 12 April 1992

Jenis kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal            :  (KTP) : Jln. Ampera raya Gg. Anggrek No. 62, RT. 003/Rw. 002, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

A g a m a                    :  Islam

Pekerjaan                   :  Karyawan swasta

Pendidikan                  :  SMK

 

  1. PENAHANAN  :
  • Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 02 Februari 2024 s.d. 04 Februari 2024 dan diperpanjang sejak tanggal                           05 Februari 2024 s.d. 07 Februari 2024.
  • Terhadap Terdakwa diakukan Penahanan di Rutan oleh :
  • Penyidik sejak tanggal tanggal 06 Februari 2024  s.d. 25 Februari 2024 dan diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2024 s.d. 05 April 2024  dan diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 06 April 2024 s.d 05 Mei 2024 dan diperpanjang kedua oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 06 Mei 2024 s.d. 04 Juni 2024.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d. 16 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

       -------- Bahwa ia Terdakwa USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gang depan rumah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO yang beralamat di Jalan Paso No. 28 RT. 004 Rw. 006 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO (berkas perkara terpisah) memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) paket kepada Terdakwa, dimana 1 (satu) paket Ganja beratnya 25 (dua puluh lima) gram sehingga total pesanan seberat 75 (tujuh puluh lima) gram, dengan harga tiap  1 (satu) paket ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO kepada Terdakwa adalah sebesar RP. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa ke rumah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO yang beralamat di Jalan Paso No.28 Rt.004 Rw.006 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis Ganja dalam bentuk bungkusan plastic hitam yang isinya 3 (tiga) paket ganja dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram dengan total berat 75 (tujuh puluh lima) gram dan diterima oleh ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO.
  • Kemudian pada tanggal 20 Januari 2024 saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO melakukan pembayaran ke rekening BCA dengan Nomor 6044052827 atas nama USMAN APRIYADI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO oleh saksi DONY FIRMANSYAH, SH dan saksi  JULIUS FERNANDO beserta Team dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Jalan Paso No. 28 RT. 004 Rw. 006 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dalam penggeledahan badan di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y10 warna Biru dengan nomor simcard : 085880122173 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan peredaran gelap narkotika.
  • Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap rumah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO dan di gudang yang berada di lantai 2  rumah tersebut ditemukan serta disita barang bukti narkotika milik saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO berupa :

a.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,30 (dua puluh koma sembilan) gram (Kode A);

b.  1 (satu) wadah plastik berbentuk cup kecil didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6 (enam) gram (Kode B);

c.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,5 (dua koma lima) gram (Kode C);

d.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,3 (dua koma tiga) gram (Kode D);

e.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalmnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode E);

f.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode F);

g.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode G);

h.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode H);

i.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode I);

j.   1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2,3 (dua koma tiga) gram;

sehingga berat brutto keseluruhan barangbukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita adalah 52,9 (lima puluh dua koma sembilan) gram.

  • Bahwa barangbukti Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dan disita dari ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO tersebut merupakan sisa Narkotika jenis Ganja yang dibeli ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO dari Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jum'at, 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Teluk Betung Rt.004 Rw.001 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A30 berwarna hijau dengan simcard 085691786104 yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja yang dijual kepada saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO tersebut dengan cara membeli kepada MUHAMMAD IQBAL (DPO) dengan sistem laku bayar seharga Rp.5.000.000,- per kilogram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Nomor : 0613/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 atas barangbukti berupa daun-daun kering dengan berat netto keseuruhan 35,4294 (tiga puluh lima koma empat dua sembilan empat) gram yang disita dari saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO diperoleh kesimpulan bahwa barangbukti tersebut  adalah benar Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dan sisa hasil pemeriksaan barangbukti dengan berat netto keseluruhan 33,771 (tiga puluh tiga koma tujuh tujuh satu) gram  dijadikan barangbukti dalam berkas perkara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya

-------- Perbuatan Terdakwa USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

 

 

ATAU

 

KEDUA

       -------- Bahwa ia Terdakwa USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gang depan rumah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO yang beralamat di Jalan Paso No. 28 RT. 004 Rw. 006 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat saksi DONY FIRMANSYAH, SH bersama saksi  JULIUS FERNANDO beserta Team dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Paso No. 28 Rt. 004/Rw. 006, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan terdapat seorang bandar Narkotika jenis GANJA dengan ciri-ciri seorang laki- laki bertubuh gempal.
  • Dengan adanya informasi tersebut, kemudian saksi DONY FIRMANSYAH, SH bersama saksi JULIUS FERNANDO beserta Team dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap alamat rumah yang beralamat Jl. Paso No. 28 Rt. 004/Rw. 006, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB saksi JULIUS FERNANDO DONY FIRMANSYAH, SH bersama saksi JULIUS FERNANDO beserta Team dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO di rumahnya yang beralamat di Jalan Paso No. 28 RT. 004 Rw. 006 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dalam penggeledahan badan di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y10 warna Biru dengan nomor simcard : 085880122173 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan peredaran gelap narkotika.
  • Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap rumah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO dan di gudang yang berada di lantai 2  rumah tersebut ditemukan serta disita barang bukti narkotika milik saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO berupa :

a.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,30 (dua puluh koma sembilan) gram (Kode A);

b.  1 (satu) wadah plastik berbentuk cup kecil didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6 (enam) gram (Kode B);

c.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,5 (dua koma lima) gram (Kode C);

d.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,3 (dua koma tiga) gram (Kode D);

e.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalmnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode E);

f.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode F);

g.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode G);

h.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode H);

i.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,1 (dua koma satu) gram (Kode I);

j.   1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2,3 (dua koma tiga) gram;

sehingga berat brutto keseluruhan barangbukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita adalah 52,9 (lima puluh dua koma sembilan) gram.

  • Bahwa barangbukti Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dan disita dari ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO tersebut merupakan sisa Narkotika jenis Ganja yang dibeli ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO dari Terdakwa pada  hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket, dimana 1 (satu) paket Ganja beratnya 25 (dua puluh lima) gram sehingga total pesanan seberat 75 (tujuh puluh lima) gram, dengan harga tiap  1 (satu) paket ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO kepada Terdakwa adalah sebesar RP. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO bayarke rekening BCA dengan Nomor 6044052827 atas nama USMAN APRIYADI.
  • Selanjutnya pada hari Jum'at, 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Teluk Betung Rt.004 Rw.001 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A30 berwarna hijau dengan simcard 085691786104 yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja yang dijual kepada saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO tersebut dengan cara membeli kepada MUHAMMAD IQBAL (DPO) dengan sistem laku bayar seharga Rp.5.000.000,- per kilogram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Nomor : 0613/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 atas barangbukti berupa daun-daun kering dengan berat netto keseuruhan 35,4294 (tiga puluh lima koma empat dua sembilan empat) gram yang disita dari saksi ANDIKA RADITYA PRABOWO Bin AMRI PRATIKNO diperoleh kesimpulan bahwa barangbukti tersebut  adalah benar Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dan sisa hasil pemeriksaan barangbukti dengan berat netto keseluruhan 33,771 (tiga puluh tiga koma tujuh tujuh satu) gram  dijadikan barangbukti dalam berkas perkara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  USMAN APRIYADI Bin UUS HAPIT tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                        

Jakarta, 28 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAHMI ISKANDAR, SST.Par., SH.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya