Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. GUSTI RIANSYAH Bin NUR SALAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 505/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4687/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI RIANSYAH Bin NUR SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-    /JKTSL//Eoh.2/07/2024

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

GUSTI RIANSYAH BIN NURSALAM

NIK

:

3174012708940010

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 27 Agustus 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rusunawa Rawa Bebek Blok Cendrawasih 202 RT. 013 Rw. 017 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

KTP: Pelajar/Mahasiswa / Juru Parkir

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik                                            : Rutan, 25 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024;
  • Perpanjangan Penahanan                     : Rutan, 14 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                                 : Rutan, 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024.

 

  1. Isi Dakwaan:

Bahwa Terdakwa Gusti Riansyah bin Nur Salam pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat Jalan Batu Raya Rt. 005 Rw. 007 Kel Menteng atas Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berpura-pura melewati perumahan warga dengan alasan mencari alamat. Kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban dengan kondisi pintu terbuka setengah, lalu terdakwa mengintip ke dalam rumah dan melihat saksi korban sedang tertidur. Terdakwa masuk kedalam ruang tamu dan mengambil  1 (Satu) unit handphone merk Poco M3 warna biru No. Imei 86503020536647902 milik saksi korban yang saat itu sedang di charge dengan menggunakan tangannya. Saat handphone sudah berada ditangan terdakwa, selanjutnya terdakwa melangkah keluar rumah akan tetapi kaki terdakwa terbentur papan penyangga pintu rumah dan membuat saksi korban terbangun dari tidurnya. Kemudian terdakwa melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh saksi korban serta warga sekitar. Handphone milik korban, terdakwa buang kearah kali untuk menghilangkan barang bukti akan tetapi handpone berhasil ditemukan dan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke polsek setiabudi.

Bahwa saksi korban membeli handphone tersebut tahun 2020 seharga Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa, handphone tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi karena telah rusak

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3.

 

 

Jakarta, 23 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Pratiwi Kusuma Rahayu

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya