Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
463/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. Elit Kharisma Utama
2.PT. Konawe Nikel Nusantara
Glenn Ario Sudarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Elit Kharisma Utama
2PT. Konawe Nikel Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heni Adigawati, S.H.PT. Elit Kharisma Utama
2Heni Adigawati, S.H.PT. Konawe Nikel Nusantara
Tergugat
NoNama
1Glenn Ario Sudarto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Azalia Afiff S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Akta  Kesepakatan Bersama No. 01/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Affif, SH dengan objek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 857 tahun 2010, No. 411 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe  Utara tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Elit Kharisma Utama (PENGGUGAT I) dan Glenn Ario Sudarto (Tergugat) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat apapun;

 

  1. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama  No. 02/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Affif, SH, dengan obyek perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 608 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tertanggal 18 Desember2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (Penggugat II) dan Glenn Ario Sudarto (Tergugat) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasassi (uitvoorbar bijvorrad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak