Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan eksekusi lelang atau tindakan apapun yang memindahtangankan atas keempat sertifikat yaitu sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor: 4047/VERSAILLES/XXVII/32.VS-2/Grogol Utara, yang akan berakhir haknya pada tanggal 20-04-2034 (dua puluh April tahun dua ribu tiga puluh empat), terletak terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Utara, seluas: 105 m2 (seratus lima meter persegi), dengan Gambar Denah tertanggal 01-03-2011 (satu Maret tahun dua ribu sebelas) nomor: 8290/2011, terdaftar atas nama: Nyonya RITA KUMAR disebut juga RITA KK PRIDHNANI, setempat dikenal sebagai Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian The Bellezza Permata Hijau Jalan Arteri Permata Hijau lantai 32 32.VS-2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor: 4048/VERSAILLES/XXVII/32.VS-3/Grogol Utara, yang akan berakhir haknya pada tanggal 20-04-2034 (dua puluh April tahun dua ribu tiga puluh empat), terletak terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Utara, seluas: 105 m2 (seratus lima meter persegi), dengan Gambar Denah tertanggal 01-03-2011 (satu Maret tahun dua ribu sebelas) nomor: 8291/2011, terdaftar atas nama: Nyonya RITA KUMAR disebut juga RITA KK PRIDHNANI, setempat dikenal sebagai Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian The Bellezza Permata Hijau Jalan Arteri Permata Hijau lantai 32 32.VS-3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor: 4055/VERSAILLES/XXVII/33.VS-2/Grogol Utara, yang akan berakhir haknya pada tanggal 20-04-2034 (dua puluh April tahun dua ribu tiga puluh empat), terletak terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Utara, seluas: 105 m2 - (seratus lima meter persegi), dengan Gambar Denah tertanggal 01-03-2011 (satu Maret tahun dua ribu sebelas) nomor: 8298/2011, terdaftar atas nama: Nyonya RITA KUMAR disebut juga RITA KK PRIDHNANI, setempat dikenal sebagai Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian The Bellezza Permata Hijau Jalan Arteri Permata Hijau lantai 33 33.VS-2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor: 4056/VERSAILLES/XXVIII/33.VS-3/Grogol Utara, yang akan berakhir haknya pada tanggal 20-04-2034 (dua puluh April tahun dua ribu tiga puluh empat), terletak terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota arta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecar Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Utara, seluas: 105 m2 (seratus lima meter persegi), dengan Gambar Denah tertanggal 01-03-2011 (satu Maret tahun dua ribu sebelas) nomor: 8298/2011, terdaftar atas nama: Nyonya RITA KUMAR disebut juga RITA KK PRIDHNANI, setempat dikenal sebagai Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian The Bellezza Permata Hijau Jalan Arteri Permata Hijau lantai 33 33.VS-3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT atas tindakan PARA TERGUGAT yang memaksa PARA PENGGUGAT untuk melakukan penandatanganan Akta AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 35 tanggal 12 Juli 2018;
- Menyatakan Akta AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 35 tanggal 12 Juli 2018 adalah batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 23.900.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Menyatakan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan PARA PENGGUGAT adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada segala isi putusan perkara ini.
|