Petitum |
- Mengabulkan permohonan-permohonan tersebut,
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari MAD KHOERUDIN menjadi ATMIN,
- Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti nama Pemohon dari MAD KHOERUDIN menjadi ATMIN pada pinggir kutipan Akta kelahiran Nomor 3174-LT-07072022-0110 tanggal 07 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu,
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|