Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4040/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 117 /JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN

NIK

:

3174050903970003

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 09 Maret 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Almubarok 1 No. 27 RT 013 / 006, Kel. Cipulir, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Jl. Peninggaran, No. 27, RT 013 / 006, Kel. Cipulir, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.  PENAHANAN :

  • Ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024.
  • Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN pada Minggu, 05 Mei 2024 jam 16.00 WIB di Jl. Cendrawasih VI, Kel. Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN memesan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada sekitar hari Selasa, 30 April 2024 sekitar jam 01.00 WIB dengan cara membeli dan chat ke Media Sosial Instagram dengan nama akun “Benyamin Sueb”, dengan kata-kata “ORDER BAHAN 500 gram READY GAK” kemudian dijawab “READY TF KE DANA” lalu terdakwa jawab “OKE ”, kemudian terdakwa transfer sebanyak harga Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk 500 gram dengan harga per 1 (satu) gram Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN  transfer terdakwa menunggu barang tembakau sintetis tersebut sekitar 30 menit, lalu akun IG tersebut mengirimkan titik koordinat/maps untuk pengambilan tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN menggunakan transportasi umum gojek sesuai dengan alamat dan mengikuti arahan maps serta gambar foto yang telah dikirim okeh akun IG tersebut, yang mana tembakau sintetis tersebut diletakan/ditempel di dalam pot yang ada di sekitar Jl. Mampang Prapatan III, Tegal Parang, Jakarta Selatan untuk kemudian tembakau sintetis tersebut terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN bawa dan simpan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar kos terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN.
  • Bahwa terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN telah menjual tembakau sintetis sebanyak 15 gram kepada Sdr. BOKIR (DPO) seharga Rp 750.000 pada sekitar awal bulan Mei 2024 jam 15.00 WIB di sekitar daerah Pondok Aren Bintaro sektor 1 dengan cara terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN serahkan secara langsung bersamaan dengan penyerahan uang dari Sdr. BOKIR (DPO) di mana keuntungan yang terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN peroleh sebesar Rp 375.000,- digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan untuk biaya kos terdakwa. 15 gram kepada Sdr. ANGGI (DPO) seharga Rp 750.000 pada sekitar awal bulan Mei 2024 sekitar jam 22.00 WIB di sekitar Tanah Kusir, Jakarta Selatan dengan cara terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN serahkan secara langsung bersamaan dengan penyerahan uang dari Sdr. ANGGI (DPO) di mana keuntungan yang terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN peroleh sebesar Rp 375.000,- digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan biaya kos terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN, serta 10 gram kepada Sdr. BAGAS (DPO) seharga Rp 500.000 pada sekitar awal bulan Mei 2024 sekitar jam 00.00 WIB di sekitar daerah Kontrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan dengan cara terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN serahkan secara langsung bersamaan dengan penyerahan uang dari Sdr. BAGAS (DPO) di mana keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar 250.000,- digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan biaya kos terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Cendrawasih VI, Kel. Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Saksi RAMADHAN EMHASAN, S.H dan Saksi RANTO, S.H dari Polres Jakarta Selatan mengamankan dan menangkap terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 418,4700 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit handphone realme note 50 warna abu-abu berikut nomor simcard 088973447197 milik terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Reserse Kriminal Polri dengan No: 2130/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik warna hitam bersikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebagaimana yang terdaftar pada nomor urut 182 dan 202 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto seluruhnya 418,4700 gram diberi nomor barang bukti 1014/2024/PF. Dan setelah diperiksa, sisa barang bukti hasil pemeriksaan, berat netto nya menjadi 415,9400 gram.
  • Bahwa Terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN pada Minggu, 05 Mei 2024 jam 16.00 WIB di Jl. Cendrawasih VI, Kel. Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Cendrawasih VI, Kel. Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Saksi RAMADHAN EMHASAN, S.H dan Saksi RANTO, S.H. dari Polres Jakarta Selatan mengamankan dan menangkap terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 418,4700 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit handphone realme note 50 warna abu-abu berikut nomor simcard 088973447197 milik terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Reserse Kriminal Polri dengan No: 2130/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik warna hitam bersikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebagaimana yang terdaftar pada nomor urut 182 dan 202 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto seluruhnya 418,4700 gram diberi nomor barang bukti 1014/2024/PF. Dan setelah diperiksa, sisa barang bukti hasil pemeriksaan, berat netto nya menjadi 415,9400 gram.
  • Bahwa Terdakwa HELMI RAHMANSYAH Bin ABDUL RAHMAN tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

                 

                                      Jakarta, 02 Juli 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

          INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H

                                                                                            Jaksa Pratama NIP. 199102162014032002

Pihak Dipublikasikan Ya