Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Dean Nigel Gregory
2.Gerry Rachman
3.Grahmada Ruci Batara
4.Monica Anglivia
5.Irfan Nur Sasmito
6.Titis Dharma Atmaja, S.Ak
7.Cut Endah Setya Handayaningsih
8.M. Donny Eryastha
9.Vine Tania Apriani
PT Tanifund Madani Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dean Nigel Gregory
2Gerry Rachman
3Grahmada Ruci Batara
4Monica Anglivia
5Irfan Nur Sasmito
6Titis Dharma Atmaja, S.Ak
7Cut Endah Setya Handayaningsih
8M. Donny Eryastha
9Vine Tania Apriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Grace Bintang Hidayanti SihotangDean Nigel Gregory
2Grace Bintang Hidayanti SihotangGerry Rachman
3Grace Bintang Hidayanti SihotangGrahmada Ruci Batara
4Grace Bintang Hidayanti SihotangMonica Anglivia
5Grace Bintang Hidayanti SihotangIrfan Nur Sasmito
6Grace Bintang Hidayanti SihotangTitis Dharma Atmaja, S.Ak
7Grace Bintang Hidayanti SihotangCut Endah Setya Handayaningsih
8Grace Bintang Hidayanti SihotangVine Tania Apriani
Tergugat
NoNama
1PT Tanifund Madani Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.574.038.347,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji  kepada  9 kreditur Tanifund Madani Indonesia (PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo) dengan total jumlah kerugian materil sebesar  Rp. 2.574.038.347,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) rupiah).
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk membayarkan seluruh hutang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil” sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 diatas ditambah dengan Bunga Berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan atau website/ situs https://tanifund.com pada waktu hari dan tanggal dimana  perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

 

SUBSIDAIR :

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara   

     ini

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-  

    (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung   

     sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10. 000.000,-  

     (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat akibat perbuatan tergugat yang  

     telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada   

     saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)   

    meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak