Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 01100178002195547 tertanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG BINTARO TANGERANG BANTEN Cq PT. ASTRA SEDAYA FINANCE PUSAT yang beralamat di Jalan TB. Simatupang No.90, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12530 dengan WANDI dinyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat dalam membuat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 01100178002195547 tertanggal 31 Mei 2024 telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
|