Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 431/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3940/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   


Jl. Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./ Fax. 0813 1056 7777 (www.kejari-jaksel.go.id)

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-184/JKTSL/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                 : JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI. Nomor Identitas    : 3173061501000012.

Tempat lahir                    : Jakarta.

Umur/ Tgl. Lahir              : 24 Tahun / 15 Januari 2000. Jenis kelamin                            : Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan           : Indonesia.

Tempat tinggal                : Kp.    Bulak    Simpul    RT.         008/RW.              004,         Kelurahan         Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

A g a m a                         : Islam.

Pekerjaan                        : Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan                      : -

  1. PENAHANAN :

 

- Penyidik

:

29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024 Rutan Polda Metro Jaya.

- Perpanjangan PU

:

20 Maret 2024 s/d 28 April 2024 Rutan Polda Metro Jaya.

- Penuntut Umum

:

  25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 Rutan Cipinang. 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI pada sekitar bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan TB Simatupang No. 7 A8, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

    • Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2023, terdakwa JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI membuat blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com menggunakan Handphone terdakwa Handphone merk VIVO Y15 warna Biru Tua di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Bulak Simpul, No. 71, Rt. 008/ Rw. 004, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat dengan maksud dan tujuan terdakwa membuat blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com tersebut adalah untuk mencari uang keuntungan dengan memanfaatkan korban atau Masyarakat yang percaya dan menggunakan jasa terdakwa untuk membuat nasab yang tercatat di blogspot tersebut, kemudian terdakwa membuat email gmail dahulu yaitu dpprabithahalawiyah maktabdaimi@gmail.com setelah berhasil terdakwa ke www.blogger.com kemudian terdakwa membuat blog baru dengan memasukan email yang tadi terdakwa buat setelah berhasil masuk kemudian terdakwa menambahkan judul ”Nasab Semua Habib” pada blog terdakwa tersebut dan memasukan logo bergambar bintang hijau dengan tulisan arab yang terdakwa unggah dari pencarian google, setelah berhasil kemudian blogspot terdakwa tersebut terdakwa masukan gambar logo Rabhitah Alawiyah pada foto profilnya setelah itu terdakwa isi dengan postingan-postingan nasab sebagian dari hasil korban yang terdakwa berikan nasab palsu sisanya terdakwa isi dengan nasab habib yang terdaftar resmi di Rabithah Alawiyah dan jadilah blogspot terdakwa tersebut dengan dengan tautan/link

 

 
   

 

 

 

https://maktabdaimi. blogspot.com. Yang membuat desain dan ditampilkan di blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com adalah terdakwa sendiri serta inspirasi/ide terdakwa membuat postingan nasab serta logo dari blogspot tersebut sebagian terdakwa ambil dari website milik Rabithah Alawiyah. Logo dengan gambar bintang dengan tulisan arab yang berarti Rabithah alawiyah tersebut adalah logo milik Organisasi Rabithal Alawiyah dan terdapat di websitenya namun terdakwa mendapatkan logo tersebut dari google kemudian terdakwa download/unggah menggunakan Handphone terdakwa kemudian terdakwa muat di blogspot terdakwa dan untuk tanda tangan ketua Rabithah Alawiyah terdakwa ambil dari Website resmi Organisasi Rabithah Alawiyah.

    • Selanjutnya terdakwa membuat postingan facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa, kemudian ada yang mengirimkan pesan di facebook terdakwa yang mengaku bernama MASRUKIN yang namanya ingin terdaftar di nasab Rabithah Alawiyah setelah itu percakapan lanjut ke Whatsapp setelah itu terdakwa bertanya kepada MASRUKHIN AL- BABARIK untuk mencari Nasabnya, lalu terdakwa mencari foto Nasab/Chart/Bagan ternyata di google ada, dan terdakwa menyanggupi untuk membuatkannya dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385, setelah uang tersebut sudah masuk ke Dana dengan atas nama JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385 milik terdakwa, barulah terdakwa buatkan surat pernyataan dan surat Keputusan bahwa orang tersebut adalah Habib sesuai dengan permintaan, yang terdakwa buat di aplikasi Microsoft word menggunakan Laptop Asus milik terdakwa dan setelah jadi kemudian terdakwa kirimkan melalui PDF ke MASRUKHIN AL-BABARIK karena terdakwa sudah berhasil buatkan akhirnya dari MASRUKHIN menginformasikan kepada kenalannya terdakwa mendapatkan beberapa pelanggan lagi yang ingin di daftarkan Nasabnya di blogspot milik terdakwa.
    • Kemudiah masih di bulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, adalagi yang menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp Bernama MUHAMMAD BISRI AZMATKHAN ingin membuat buku Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi yang lengkap ke terdakwa, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385, setelah uang masuk ke Dana milik terdakwa Lunas lalu terdakwa membuatkan surat pernyataan, surat Keputusan,dan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dan setelah selesai membuat surat terdakwa membuatkan silsilah di menggunakan laptop terdakwa yang terdakwa buat sendiri dan setelah jadi setelah jadi kemudian terdakwa kirimkan melalui PDF MUHAMMAD BISRI AZMATKHAN.
    • Kemudian masih bulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, tiba-tiba memberikan pesan DM ke akun Instagram terdakwa bernama RASYID AL-QODRI untuk membuat Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi lalu terdakwa memberikan pesan kepada RASYID AL-QODRI untuk lanjut komunikasi melalui Whatsapp kemudian seperti biasa terdakwa meminta biaya pembuatan sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan dikirimkan ke rekening BCA 5445360802 atas nama LIMAS namun RASYID AL-QODRI mentranfer kepada terdakwa sebesar Rp. 500,000,00 (Lima Ratus Ribu) dengan alasan untuk DP/uang muka setelah uang masuk ke rekening BCA 5445360802 atas nama LIMAS, lalu terdakwa membuatkan dan mengirimkan surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/ bagan silsilah keturunan nabi dalam bentuk file PDF sesuai permintaan, setelah terdakwa mengirimkan pesanan terdakwa menagih kepada RASYID AL-QODRI untuk melunasi kekurangan pembayaran biaya pembuatan surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dengan biaya Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) saat terdakwa menagih RASYID AL-QODRI untuk melunasi biayanya, RASYID AL- QODRI selalu beralasan dengan memberikan pesan tunggu temannya belum pulang dari Medan lalu sampai sekarang saat ini belum juga mentransfer untuk melunasi biaya membuat surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dengan nominal sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu sekitar bulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, MASRUKHIN AL-BABARIK memberikan pesan melalui whatsapp kepada terdakwa ada yang ingin membuat Nasab/Chart yaitu AL-HABSYI lalu terdakwa memberikan balasan pesan melalui whatsapp kepada MASRUKHIN AL- BABARIK untuk memintakan silsilahnya dan yang diketahui bermarga AL-HABSYI lalu terdakwa membuatkan Nasab/Chart dan membuatkan surat Pernyataan, surat Keputusan lalu mengirimkan melalui file PDF kepada MASRUKHIN AL-BABARIK untuk di kirimkan kepada AL- HABSYI, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385 untuk biaya membuat Nasab/Chart kepada AL-HABSYI melalui MASRUKHIN AL-BABARIK.

 

Dan semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu yang terdakwa buat dari hasil karangan/FIKTIF terdakwa dan setelah berkomunikasi dengan para korban tersebut untuk Riwayat chat di Whatsapp atau di media yang lain biasanya terdakwa hapus dan untuk RASYID AL-QODRI kontak akun Whatsapp dan akun Instagramnya dan terdakwa hapus dan terdakwa block/blokir karena hanya janji janji tidak mau membayar dan semua uang hasil kejahatan terdakwa dengan membuat Surat pernyataan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi yang palsu tersebut kurang lebih terkumpul sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari.

    • Bahwa pada bulan Desember 2023, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AHMAD RAMZY BA’ABUD, S.H.,M.H selaku Ketua Departemen Hukum pada Organisasi Rabitah Alawiyah yang beralamat Jalan TB Simatupang No. 7 A8, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah yang dimana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Atas kejadian tersebut saksi AHMAD RAMZY BA’ABUD, S.H.,M.H melaporkan ke Polda Metro Jaya.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI pada sekitar bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan TB Simatupang No. 7 A8, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

    • Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2023, terdakwa JANES MELIANO WIBOWO Bin SOBRI membuat blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com menggunakan Handphone terdakwa Handphone merk VIVO Y15 warna Biru Tua di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Bulak Simpul, No. 71, Rt. 008/ Rw. 004, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat dengan maksud dan tujuan terdakwa membuat blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com tersebut adalah untuk mencari uang keuntungan dengan memanfaatkan korban atau Masyarakat yang percaya dan menggunakan jasa terdakwa untuk membuat nasab yang tercatat di blogspot tersebut, kemudian terdakwa membuat email gmail dahulu yaitu dpprabithahalawiyah maktabdaimi@gmail.com setelah berhasil terdakwa ke www.blogger.com kemudian terdakwa membuat blog baru dengan memasukan email yang tadi terdakwa buat setelah berhasil masuk kemudian terdakwa menambahkan judul ”Nasab Semua Habib” pada blog terdakwa tersebut dan memasukan logo bergambar bintang hijau dengan tulisan arab yang terdakwa unggah dari pencarian google, setelah berhasil kemudian blogspot terdakwa tersebut terdakwa masukan gambar logo Rabhitah Alawiyah pata poto profilnya setelah itu terdakwa isi dengan postingan-postingan nasab sebagian dari hasil korban yang terdakwa berikan nasab palsu sisanya terdakwa isi dengan nasab habib yang terdaftar resmi di Rabithah Alawiyah dan jadilah blogspot terdakwa tersebut dengan dengan tautan/link https://maktabdaimi. blogspot.com. Yang membuat desain dan ditampilkan di blogspot dengan tautan/link https://maktabdaimi.blogspot.com adalah terdakwa sendiri serta inspirasi/ide terdakwa membuat postingan nasab serta logo dari blogspot tersebut sebagian terdakwa ambil dari website milik Rabithah Alawiyah. Logo dengan gambar bintang dengan tulisan arab yang berarti Rabithah alawiyah tersebut adalah logo milik Organisasi Rabithal Alawiyah dan terdapat di websitenya namun terdakwa mendapatkan logo tersebut dari google kemudian terdakwa download/unggah menggunakan Handphone terdakwa kemudian terdakwa muat di blogspot

 

terdakwa dan untuk tanda tangan ketua Rabithah Alawiyah terdakwa ambil dari Website resmi Organisasi Rabithah Alawiyah.

    • Selanjutnya terdakwa membuat postingan facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa, kemudian ada yang mengirimkan pesan di facebook terdakwa yang mengaku bernama MASRUKIN yang namanya ingin terdaftar di nasab Rabithah Alawiyah setelah itu percakapan lanjut ke Whatsapp setelah itu terdakwa bertanya kepada MASRUKHIN AL- BABARIK untuk mencari Nasabnya, lalu terdakwa mencari Foto Nasab/Chart/Bagan ternyata di google ada, dan terdakwa menyanggupi untuk membuatkannya dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385, setelah uang tersebut sudah masuk ke Dana dengan atas nama JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385 milik terdakwa, barulah terdakwa buatkan surat pernyataan dan surat Keputusan bahwa orang tersebut adalah Habib sesuai dengan permintaan, yang terdakwa buat di aplikasi Microsoft word menggunakan Laptop Asus milik terdakwa dan setelah jadi kemudian terdakwa kirimkan melalui PDF ke MASRUKHIN AL-BABARIK karena terdakwa sudah berhasil buatkan akhirnya dari MASRUKHIN menginformasikan kepada kenalannya terdakwa mendapatkan beberapa pelanggan lagi yang ingin di daftarkan Nasabnya di blogspot milik terdakwa.
    • Kemudiah masih dibulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, adalagi yang menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp Bernama MUHAMMAD BISRI AZMATKHAN ingin membuat buku Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi yang lengkap ke terdakwa, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385, setelah uang masuk ke Dana milik terdakwa Lunas lalu terdakwa membuatkan surat pernyataan, surat Keputusan,dan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dan setelah selesai membuat surat terdakwa membuatkan silsilah di menggunakan laptop terdakwa yang terdakwa buat sendiri dan setelah jadi setelah jadi kemudian terdakwa kirimkan melalui PDF MUHAMMAD BISRI AZMATKHAN.
    • Kemudian masih bulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, tiba-tiba memberikan pesan DM ke akun Instagram terdakwa bernama RASYID AL-QODRI untuk membuat Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi lalu terdakwa memberikan pesan kepada RASYID AL-QODRI untuk lanjut komunikasi melalui Whatsapp kemudian seperti biasa terdakwa meminta biaya pembuatan sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan dikirimkan ke rekening BCA 5445360802 atas nama LIMAS namun RASYID AL-QODRI mentranfer kepada terdakwa sebesar Rp. 500,000,00 (Lima Ratus Ribu) dengan alasan untuk DP/uang muka setelah uang masuk ke rekening BCA 5445360802 atas nama LIMAS, lalu terdakwa membuatkan dan mengirimkan surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/ bagan silsilah keturunan nabi dalam bentuk file PDF sesuai permintaan, setelah terdakwa mengirimkan pesanan terdakwa menagih kepada RASYID AL-QODRI untuk melunasi kekurangan pembayaran biaya pembuatan surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dengan biaya Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) saat terdakwa menagih RASYID AL-QODRI untuk melunasi biayanya, RASYID AL- QODRI selalu beralasan dengan memberikan pesan tunggu temannya belum pulang dari Medan lalu sampai sekarang saat ini belum juga mentransfer untuk melunasi biaya membuat surat pertanyaan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi dengan nominal sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu sekitar bulan Desember 2023 namun untuk tanggalnya terdakwa lupa, MASRUKHIN AL-BABARIK memberikan pesan melalui whatsapp kepada terdakwa ada yang ingin membuat Nasab/Chart yaitu AL-HABSYI lalu terdakwa memberikan balasan pesan melalui whatsapp kepada MASRUKHIN AL- BABARIK untuk memintakan silsilahnya dan yang diketahui bermarga AL-HABSYI lalu terdakwa membuatkan Nasab/Chart dan membuatkan surat Pernyataan, surat Keputusan lalu mengirimkan melalui file PDF kepada MASRUKHIN AL-BABARIK untuk di kirimkan kepada AL- HABSYI, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Dana JANES MELIANO WIBOWO dengan nomor 0895384535385 untuk biaya membuat Nasab/Chart kepada AL-HABSYI melalui MASRUKHIN AL-BABARIK.

Dan semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu yang terdakwa buat dari hasil karangan/FIKTIF terdakwa dan setelah berkomunikasi dengan para korban tersebut untuk Riwayat chat di Whatsapp atau di media yang lain biasanya terdakwa hapus dan untuk RASYID AL-QODRI kontak akun Whatsapp dan akun Instagramnya dan terdakwa hapus dan terdakwa block/blokir karena hanya janji janji tidak mau membayar dan semua uang hasil kejahatan terdakwa dengan membuat Surat pernyataan, Surat keputusan Nasab/Chart/bagan

 

silsilah keturunan nabi yang palsu tersebut kurang lebih terkumpul sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari.

    • Bahwa pada bulan Desember 2023, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AHMAD RAMZY BA’ABUD, S.H.,M.H selaku Ketua Departemen Hukum pada Organisasi Rabitah Alawiyah yang beralamat Jalan TB Simatupang No. 7 A8, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah yang dimana didalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah sehingga atas kejadian tersebut saksi AHMAD RAMZY BA’ABUD, S.H.,M.H ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 378 KUHP                                                                                                     

 

Jakarta, 25 Juni 2024

                                                                                                                

PENUNTUT UMUM

 

 

RITA REGINA MEILANI, S.H. JAKSA MUDA NIP. 198205282006042004

Pihak Dipublikasikan Ya