Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. LINCERIA BR RITONANG alias BU SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3843/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -180/ JKT.SEL /Eoh.2/06/ 2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tgl. Lahir

:

59 tahun / 10 Nopember 1965

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bulak Perwira RT 002 RW 015 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi       

Agama

:

Kristen

Pekerjaan                  

:

Pedagang

Pendidikan

:

S.M.A

   

B.  PENAHANAN :

  1.    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024.
  2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024.
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  20   Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

Bahwa terdakwa LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bulak Perwira RT 002 RW 015 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memberi bantuan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG (keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di kontrakan boru Aritonang di Jalan Sersan Misnadi RT.05/RW.11 Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan berencana untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian saksi ROBET SINAGA Alias GELENG membagi tugas dan peranan, yaitu :

  • Saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP bertugas merusak pintu rollingdoor dan pintu Tralis mengunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang hasil curian ke dalam mobil.
  • Terdakwa ROBET SINAGA Alias GELENG bertugas adalah sopir Daihatsu Terios Warna Putih
  • Saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bertugas sebagai kapten (pemegang perintah), merusak dan mengunting pintu rollingdoor dan pintu tralis menggunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang curian ke dalam mobil.
  • Saksi ROMIAN DAPOT P. MAHULE ALS NAINGGOLAN adalah penadah hasil curian.
  • Terdakwa LINCERIA BR ARITONAN adalah pemberi uang jalan, penyedia mobil/pemilik dan gunting baja ukuran besar.
  • Sedangkan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR pemantau situasi pada saat tiba di TKP, membantu mengangkat barang curian ke dalam mobil.

 

Berdasarkan tugas dan peranan tersebut, sesuai kesepakatan, kemudian pada tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi terdakwa LINCERIA BR ARITONANG dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN mengatakan bahwa saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG akan mengambil barang milik orang lain, lalu terdakwa LINCERIA memberikan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC sebagai sarana untuk mengambil barang, lalu terdakwa LINCERIA juga memberikan uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang operasional mengambil barang, dimana sebelumnya saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG sudah sering mendapat uang operasional dari terdakwa LINCERIA BR ARITONANG dan juga menggunakan mobil miliknya untuk mengambil barang, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi terdakwa dan mengatakan telah berhasil mengambil barang di Planet Ban di Jalan Ciledug Raya Rt. 001/003 Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN memberikan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa melalui MARCO penjaga Toko Kelontong milik terdakwa, dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, selanjutnya  terdakwa dapat ditangkap.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, toko Planet Ban mengalami kerugian sebesar Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke –4 dan Ke – 5 KUHP Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP

 

 

                        Jakarta, 14 Juni 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM,

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                   JAKSA MADYA NIP.19810724.200312.2001       

Pihak Dipublikasikan Ya