Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. SANDI AL AZRI bin JUMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/APB/SEL/JKTSL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI AL AZRI bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-97/JKTSL/Eoh.2/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                 :  SANDI AL AZRI bin JUMADI

NIK                                                 :  3174062311980005

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                :  25 tahun / 29 Nopember 1998

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  Indonesia

Tempat tinggal                                :  Jl. Melati II Rt. 08/02, No. 97 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau Jl. Pinang IV Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Sopir

Pendidikan                                      : SMK kelas 2

 

B.   PENAHANAN.

-    Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024.

-    Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.

-    Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.  D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa SANDI AL AZRI bin JUMADI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Melati No. 88 D Rt. 08/02, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Rendi Maulana yang pulang kerumah di Jl. Melati No. 88 D Rt. 08/02, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sehabis menarik angkot bertemu dengan terdakwa, saksi Tantan Hardiansyah dan saksi Riska Ayu Dwi Lestari didalam rumah kemudian saksi Rendi Maulana istirahat tiduran diatas kasur.
  • Bahwa saat beristirahat saksi Rendi Maulana mendengar terdakwa sedang debat dengan temannya yang bernama Leksus dengan suara yang keras sehingga saksi Rendi Maulana menegur terdakwa agar tidak berbicara keras keras karena sudah malam, setelah itu saksi Tantan Hardiansyah menyuruh terdakwa untuk keluar rumah agar pulang kerumahnya namun terdakwa yang berada dibawah pengaruh alcohol teriak teriak dengan mengatakan “salah gua apa” sehingga terjadi pukul pukulan antara terdakwa dengan saksi Tantan Hardiansyah kemudian saksi Rendi Maulana yang melihat keributan tersebut mencoba melerai namun terdakwa malah memukul saksi Rendi Maulana sehingga saksi Rendi Maulana balas memukul terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil dilerai oleh warga terdakwa diarahkan untuk pulang namun terdakwa tidak pulang kerumah melainkan mengambil sebilah golok dan kembali kerumah saksi Rendi Maulana lalu saksi Rendi Maulana, saksi Tantan Hardiansyah yang mengetahui terdakwa membawa senjata tajam langsung masuk kedalam rumah dan mengunci pintu rumah akan tetapi terdakwa menendang kaca ruang tamu dengan menggunakan kakinya hingga pecah dan masuk kedalam rumah mencari saksi Rendi Maulana dan ketika bertemu saksi Rendi Maulana terdakwa menyabetkan golok tersebut kearah saksi Rendi Maulana hingga mengenai tangan kiri dan lutut kiri saksi Rendi Maulana kemudian saksi Rendi Maulana menangkis sabetan golok terdakwa dengan tangannya sehingga berhasil mengamankan terdakwa dibantu oleh warga yang mengetahui dan melihat keributan tersebut
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Rendi Maulana Nomor RS.01.06/D.XXI.1.15/11/2024 tanggal 14 Februari 2024 yang ditandatangani dr. Retno Sawitri, SpF.M, dokter spesialis forensic dan medikolegal RSUP Fatmawati diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada jari kelingking tangan kanan, siku kiri dan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka lecet dan emar pada bibr akibat kekerasan tumpul luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- 

                 

 

                                              Jakarta, 26 Maret 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                    DIAN WAHYUNI, SH.,MH

       Jaksa Muda Nip. 198406212008122001       

Pihak Dipublikasikan Ya