Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | JOS SUGIANTO MARDANUS |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM cq SUBDIT IV POLDOK |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Damai (DADING) Nomor : 001/V/PKD/2019 tanggal 29 Mei 2019 sah dan mengikat terhadap Pelapor dan PEMOHON;
- Menyatakan sah surat tanggal 29 Mei 2019 perihal Mohon Penghentian Penyidikan Atas Laporan Polisi No.Pol.: LPB/39/II/2015/SUS/JATIM Tanggal 6 Februari 2015 dan Pencabutan Pencegahan Keluar Negeri Atas Nama drg. Jos Sugianto Mardanus yang telah dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Pelapor kepada TERMOHON;
- Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan surat nomor B/123/II/2019/Dittipidum, tanggal 1 Februari 2019 sehubungan dengan Laporan Polisi dengan No. Pol. LPB/39/II/2015/Sus/Jatim tanggal 6 Februari 2015:
-
Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi dengan No. Pol. LPB/39/II/2015/Sus/Jatim tanggal 6 Februari 2015:
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON setelah Putusan Praperadilan ini;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |