Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. DESANTARA BIN YUSUF ISAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5645/APB/SEL/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESANTARA BIN YUSUF ISAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 48/JKTSL/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap             :    DESANTARA bin YUSUF ISAK

NIK                              :    3174080810620001

Tempat Lahir                :    Jakarta

Umur / Tanggal Lahir     :    61 Tahun / 08 Oktober 1962

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Jl. Otista No. 43 Rt. 001/001 Kel. Kebonjati, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                     :    Wiraswasta

Pendidikan                   :    D3

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 08 Desember 2023 s/d tanggal 27 Desember 2023.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2023 s/d tanggal 05 Februari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jaksel sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jaksel sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 05 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jaksel sejak tanggal 15 April 2024 s/d dilimpahkan ke PN .

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa DESANTARA bin YUSUF ISAK pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada Isman Sofian (DPO) melalui pesan whatsapp seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa diminta untuk menunggu dan akan diberitahukan jika ganja pesananannya sudah ada, selanjutnya ketika pesanan ganja terdakwa sudah tersedia maka Isman Sofian memeberitahukan kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa mengirimkan uang pembeliannya dengan cara transfer, setelah terdakwa selesai mentransfer uang pembeliannya kemudian terdakwa bertemu dengan Isman Sofian untuk mengambil ganja pesanannya di daerah Manggarai Jakarta Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi Muh. Adhaarfa Siala, SH.,Msi, saksi Sutiyoso Fahmi Rinaldi yang merupakan anggota Polsek Setiabudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat brutto 21,7 gram dari dalam kamar rumah yang ditempati terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5782/NNF/2023 tanggal 2 Januari 2024 diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 21,3000 gram tersebut adalah benar narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

      -------- Bahwa terdakwa DESANTARA bin YUSUF ISAK pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi Muh. Adhaarfa Siala, SH.,Msi, saksi Sutiyoso Fahmi Rinaldi yang merupakan anggota Polsek Setiabudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat brutto 21,7 gram dari dalam kamar rumah yang ditempati terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Setibudi untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5782/NNF/2023 tanggal 2 Januari 2024 diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 21,3000 gram tersebut adalah benar narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

          

           Jakarta,      Maret 2024

                PENUNTUT UMUM

 

 

             VICTHOR MOURI, SH

          Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003

Pihak Dipublikasikan Ya