Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL AMMY AMALIA FATMA SURYA, S.H., M.Kn Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 62/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 62/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1AMMY AMALIA FATMA SURYA, S.H., M.Kn
Termohon
NoNama
1Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya, Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/78/X/RES/.1.24/ 2023/Ditipidum yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Mabes Polri c.q Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri  tertanggal 30 Oktober 2023 tidak sah;
  3. Menyatakan hukumnya, Laporan Pemohon/Pelapor sebagaimana dalam Laporan Informasi Nomor: LI/40/VI/RES.1.24//2023/Dittipidum tanggal 14 Juni 2023 dilanjutkan ke tahap penyelidikan lanjutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya